ANALISIS FUNGSI PELAKSANAAN PENGAWASAN LALU LINTAS BARANG IMPOR OLEH DIREKTORAT JENDAR BEA CUKAI KOTA BATAM

Penulis

  • Wiranto Bima Sakti Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Sosial dan Humaniora, Universitas Putera Batam
  • Lubna Salsabila

DOI:

https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v6i3.8388

Kata Kunci:

Pengawasan barang impor, Undang-undang Kepabeanan, Penyelundupan

Abstrak

Dalam konteks penelitian yang dilakukan terkait pengawasan barang impor di Kota Batam oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), fokus utamanya adalah pada peran, metode, serta hambatan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut. Peran DJBC di Kota Batam penting dalam memantau impor barang, memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, dan mencegah penyelundupan. DJBC menggunakan aturan perundang-undangan, seperti Undang-undang Kepabeanan, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan barang impor. Namun, meskipun DJBC memiliki metode pengawasan seperti pemeriksaan fisik dan pengawasan lintas batas, masih terdapat hambatan yang menghambat kinerja mereka. Beberapa hambatan meliputi kurangnya sumber daya, kurangnya kesadaran hukum masyarakat mengenai peraturan impor, serta kurangnya informasi tentang kegiatan penyelundupan. Kota Batam yang terletak strategis dan dekat dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, juga menambah kompleksitas pengawasan barang impor. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan sumber daya yang memadai dapat membantu DJBC dalam menjalankan tugas pengawasan dengan lebih efektif untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Referensi

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Handayani, O. S. (2021). Efektivitas pelaksanaan peraturan menteri keuangan nomor. 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor barang kiriman dalam meningkatkan penerimaan negara di kantor pos lalu BEA. Jurnal Hukum Dan Kebijakan Sosial, 5(1), 73–80.

Indonesia, P. R. (2015). Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Per-8/BC/2015, Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor, 25.

Kennedy, P. S. J., & ST, S. E. (2021). Pengelolaan Wilayah Perbatasan Negara Republik Indonesia. Global Aksara Pers.

Kepabeanan. (2006). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (pp. 125–126).

Kristinah, N., Lauren, B., Agustini, S., & Riandini, V. A. (2021). Analisis Hukum Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Lalu Lintas Barang Impor Oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Di Kota Batam, Indonesia. Ganesha Civic Education Journal, 3(1), 1–9.

Purwanto, A. (2018). Manajemen Pemasaran Kepelabuhanan (pp. 1–75).

Shaleh, A. I., & Trisnabilah, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini. Journal of Judicial Review, 22(2), 291–300.

Wahyudi, T., Nugroho, A., Rasuna, J. H. R., Kavling, S., Selatan, J., & Faksimili, T. (2017). Optimalisasi Peran Timpora Pasca Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan ( Role Optimization of The Foreigners Supervision Team Post The Presidential Decree Number 21 / 2016 on Visa Visit Exemption ) Abstrak. Jurnal JIKH, 11(3), 263–285.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-02-12

Terbitan

Bagian

Articles