KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERKAIT SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA

Penulis

  • Enjelina Panggabean Universitas Putera Batam
  • Padrisan Jamba

DOI:

https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v7i1.9491

Kata Kunci:

Kata kunci: Kejahatan siber, Kebijakan hukum pidana, UU ITE UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Abstrak

Tantangan baru bagi penegakan hukum di era digital, termasuk di Indonesia, adalah kejahatan siber. Abstrak ini membahas kebijakan kriminal yang diterapkan untuk mengatasi kejahatan siber, dengan penekanan khusus pada peraturan, penegakan hukum, dan masalah yang dihadapi. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengadopsi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) untuk mengatur perilaku di dunia maya. Namun, implementasi kebijakan ini sering kali menemui kendala seperti kurangnya sumber daya manusia yang terlatih, kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum siber, dan masalah teknis dalam menyelidiki kasus-kasus kejahatan siber. Bagian pendahuluan, bagian utama, dan kesimpulan dari literatur yang ditinjau dalam penelitian ini dibahas. Sumber data untuk bagian ini berasal dari buku, artikel ilmiah, atau jurnal yang relevan. Membuat rekomendasi tentang bagaimana memperkuat kerangka hukum, meningkatkan kerja sama antar lembaga, dan mengedukasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan kebijakan kriminal di Indonesia dapat lebih efektif dalam mencegah dan menangani kejahatan siber.    

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-03-17

Terbitan

Bagian

Articles