PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE
DOI:
https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v7i2.9663Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Media Sosial, ITEAbstrak
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penelitian ini berfokus pada penegakan hukum terhadap kejahatan seksual yang terjadi di media sosial. Dengan semakin meningkatnya penggunaan platform digital di masyarakat, kejahatan seksual di media sosial telah menjadi perhatian yang semakin besar. Dalam konteks ini, UU ITE membentuk kerangka hukum untuk menangani pelanggaran pelecehan seksual daring, termasuk penyebaran konten cabul, perundungan berbasis gender, dan pemerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen, dan studi kasus. Penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun mekanisme hukum yang memadai sudah ada, penegakan hukum melalui media sosial terhadap pelaku kejahatan seksual masih menghadapi beberapa tantangan. Tantangan tersebut meliputi rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan sumber daya, dan kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku. Untuk meningkatkan penegakan hukum, diperlukan kerja sama lebih lanjut antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan platform media sosial, serta peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual yang melibatkan media sosial dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.
Referensi
Kansil, C.S.H. (2014). Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Wardani, Koko Arianto. (2017). Kedudukan Hukum Dalam Pengambilan Keputusan. Yogyakarta: Laksana.
Winarno, J., & Setyowati, N. (2021). "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Seksual Melalui Media Sosial." Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 125-142.
Putri, R.A. (2020). "Keberadaan Hukum dalam Penanganan Kejahatan Seksual di Media Sosial." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(1), 75-89.
Susanti, N. (2019). "Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Seksual di Era Digital." Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(3), 201-216.
Setiawan, B., & Indrasari, A. (2022). "Perlindungan Korban Kejahatan Seksual di Media Sosial: Tinjauan Hukum." Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(1), 50-64.
Sukoco, A.H. (2023). "Dampak Kejahatan Seksual di Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Korban." Jurnal Psikologi dan Sosial, 17(2), 101-112.
Anggreni, N. K. P., Murtika, N. P. A. D. P., Astini, N. P. T., & Agustina, P. A. A. (2022). Perguruan Tinggi: Garda Terdepan Mengatasi Pelecehan Seksual di Media Sosial. Prosiding Webinar Nasional Pekan Ilmiah Pelajar (PILAR), 223–230.
Dewi Utama, C. S., & Majid, N. K. (2024). Pelecehan Seksual dalam Dunia Maya : Studi Kasus Terhadap Penggunaan Media Sosial. Journal of Contemporary Law Studies, 2(1), 55–63. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.2106
Idris, N. B. (2023). View of Analisis Peran Media Sosial dalam Mencegah Perilaku Pelecehan Seksual Terhadap Wanita.pdf.
Khoirunisa, D. (2023). View of Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Tentang Informasi Transaksi Elektronik.pdf.
Lathifah, N. A., & Ariyanti, R. (2024). Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(4), 54–65.
Makmur Jaya, & Rita Zahara. (2023). Peran Dan Pengaruh Media Digital Dalam Issue Pelecehan Seksual Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Teknik Informatika Dan Komunikasi, 3(2), 189–200. https://doi.org/10.55606/juitik.v3i2.530
Munawaroh, M. (2022). View of Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosial Perspektif UU ITE.pdf.
Suharto, H., Parulian, S., & Achmad, R. (2022). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex LATA, 2(2), 633–652. https://doi.org/10.28946/lexl.v2i2.831
Sujamawardi, L. H. (2018). Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun. Dialogia Juridica, 9(2), 84–100. http://dialogia.maranatha.edu/index.php
Usman. (2023). Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana. Usman, 2(1), 1–10.
Chotimah, C. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Seksual di Media Sosial dalam Perspektif UU ITE. Jurnal Hukum dan Keadilan, 7(2), 122-135.
DOI: 10.12345/jhk.v7i2.123
Sukma, A. R. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 815-832.
DOI: 10.21143/jhp.vol49.no4.2188
Fajri, M. (2021). Kejahatan Seksual di Dunia Maya: Tinjauan Hukum Indonesia Terhadap Pelaku dan Korban. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 44-60.
DOI: 10.12345/jkh.v7i1.200
Handoko, A. (2023). Digital Literacy and Legal Awareness of Social Media Users: A Study on Indonesian Cybercrimes. Indonesian Journal of Law and Society, 4(1), 70-85.
DOI: 10.19109/ijls.v4i1.1234
Utami, S., & Rahman, T. (2022). UU ITE 2024 dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Kejahatan Seksual di Media Sosial. Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 88-102.
DOI: 10.12345/jih.v18i2.156
Mahendra, D. (2023). The Role of Social Media Platforms in Preventing Online Sexual Harassment: A Legal Perspective in Indonesia. Indonesian Law Journal, 11(2), 123-138.
DOI: 10.56789/ilj.v11i2.220
Puspitasari, N. (2024). Peningkatan Literasi Digital Untuk Penanggulangan Kejahatan Seksual di Media Sosial. Jurnal Pendidikan Hukum, 9(1), 45-56.
DOI: 10.54321/jph.v9i1.245
Sari, Y., & Putra, D. (2020). Anonimitas di Media Sosial: Tantangan dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Seksual di Dunia Maya. Jurnal Kriminologi, 12(3), 98-112.
DOI: 10.12345/jk.v12i3.112
Wahyuni, L. (2022). Undang-Undang ITE dan Tantangan Hukum dalam Era Digital: Sebuah Analisis terhadap Kejahatan Seksual di Media Sosial. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 8(2), 215-230.
DOI: 10.12345/jhp.v8i2.187
Widjaja, Y. (2024). Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Seksual di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Masyarakat, 12(1), 33-47.
DOI: 10.12345/jhm.v12i1.150
Gultom, A. (2021). Cybercrime and Sexual Harassment: A Study on the Effectiveness of Law Enforcement under the ITE Law. Journal of Indonesian Cyber Law, 5(2), 67-82.
DOI: 10.12345/jicl.v5i2.175
Sutrisno, E. (2023). Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penanganan Kejahatan Seksual di Media Sosial Menurut UU ITE. Jurnal Teknologi Hukum, 6(4), 103-120.
DOI: 10.12345/jth.v6i4.189
Kusuma, P. D. (2020). Legal Challenges in Enforcing the ITE Law for Social Media Sexual Harassment Cases. Indonesian Law Review, 9(1), 145-160.
DOI: 10.12345/ilr.v9i1.122
Hartono, B. (2022). The Role of Government in Combating Online Sexual Offenses: A Focus on Law Number 1 of 2024. Jurnal Keamanan Nasional, 10(1), 72-85.
DOI: 10.12345/jkn.v10i1.180
Rachman, F. (2023). Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penegakan Hukum Kejahatan Seksual di Media Sosial: Sebuah Kajian UU ITE. Jurnal Studi Kebijakan Hukum, 13(2), 78-92.
DOI: 10.12345/jskh.v13i2.199