PERBANDINGAN ANTARA PERAN JAKSA DI INDONESIA DENGAN PERAN JAKSA DI DAEARAH ADMINISTRASI KHUSUS MACAO DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA.
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v9i2.4516Kata Kunci:
Jaksa, Indonesia, Makau, Perbandingan.Abstrak
Negara Indonesia dan Makau sama-sama menganut sistem hukum kontinental Eropa. Namun demikian, dalam peran kejaksaan dan kejaksaan memiliki perbedaan dan persamaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya. hal ini dapat dilihat pada pembahasan jurnal ini. dengan adanya kajian terhadap peran kejaksaan tersebut, diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi kejaksaan di negara Indonesia sehinnga dapat membenahi kekurangan-kekurangan yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian normatif (Normative Approach) yaitu Undang-undang disamping bertumpu pada penelitian normatif, juga ditambah dengan pendekatan teoritis. Selanjutnya dalam menganalisis data digunakan pendekatan kualitatif dan juga didasarkan studi berbasis perpustakaan, yang berarti bahwa bahan yang diperlukan untuk penelitian harus tersedia di perpustakaan, arsip, dan database, undang-undang dan dokumen lainnya (Ibrahim, 2005).
Referensi
Peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana di kawasan Asia Pasifik, RM
Surchman dan Jan S. Maringka, penerbit: SINAR GRAFIKA..
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.
Author Guidelines







