PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WANITA YANG MENJADI PEKERJA SEKS KOMERSIAL ONLINE DI WILAYAH KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Authors

  • Moh. Andika Surya Lebang Universitas Putera Batam
  • Paulinus Soge Paulinus Soge Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • G. Widiartana G. Widiartana Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v10i1.5514

Keywords:

Penegakan hukum, Wanita, Pekerja seks komersial, prostitusi online, pornografi.

Abstract

Penelitian dengan judul tersebut bertujuan mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap wanita yang menjadi pekerja seks komersial online serta memperoleh data dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan masih banyak ditemnukannya wanita yang menjadi pekerja seks komersial online. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data berupa data primer sebagai  data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dengan narasumber dan studi kepustakaan. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis dengan menggunakan metode analisis hukum. Proses berpikir induktif digunakan untuk menarik kesimpulan. Teori penegakan hukum, teori pertanggungjawaban pidana. Teori pembuktian pidana, teori kriminologi, teori psikologi hukum digunakan sebagai pisau analisi dalam mengkaji hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap wanita yang menjadi PSKO jauh dari kata sempurna. Hal tersebut dapat terjadi karena tidak adanya bentuk koordinasi antara pihak Kepolisian Polres Sleman dengan pihak Kominfo dan  masyarakat  Kabupaten Sleman perihal upaya penegakan hukum, sehingga menyebabkan  masih banyak PSKO  yang belum berikan tindakan. Salah satu faktor yang menyebabkan wanita menjadi seorang PSKO adalah karena wanita tersebut tidak mampu untuk mengontrol kemampuan dirinya, sehingga mengakibatkan melakukan tindak kriminal. Penyebab lainnya adalah karena didorong dengan faktor kurangnya kasih sayang dari keluarga, lingkungan pergaulan yang buruk dan adanya himpitan ekonomi.

References

Buku

Andi Sofyan, 2013, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta.

Dellyana, Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Ernst.Utrecht, 1994, Hukum Pidana II, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika. Jakarta.

Frans Maramis, 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.

HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hendra Akhidat, 2011, Psikologi Hukum, CV Pustaka Setia, Yogyakarta.

Indah Sri Utari, 2012, Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Thafa Media, Yogyakarta.

Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Martiman Prodjohamidjojo, 1983, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Ghalia, Jakarta.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Renika Cipta, Jakarta.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponogoro, Semarang.

Neng Djubaedah, 2011,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila, Sinar Grafika, Jakarta.

Riduan Syahrani, 1999,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 2009,Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 2006, Hukum Dalam Jaga Ketertiban, UKI Press.

Soerjono Soekanto, 2005, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2014, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4928. Sekertariat Negara. Jakarta

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4843. Sekertariat Negara. Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Kebijaksanaan

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan / atau Konten Melalui Internet(Over The Top). Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2016. Jakarta

Internet

www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, diakses pada tanggal 5 mei 2018, Pukul 15,00 wib.

Additional Files

Published

2022-04-27

Issue

Section

Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 10 No. 1 April 2022