JCK KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI NASIONAL

Authors

  • Ukas Ukas Universitas Putera Batam
  • Lenny Husna Universitas Putera Batam
  • Zuhdi Arman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v11i02.8170

Keywords:

Perdagangan Internasional, Trade Facilitation Agreement, WTO (World Trade Organization)

Abstract

Trade Facilitation Agreement WTO merupakan langkah maju yang penting dalam sistem
perdagangan internasional dan memberikan harapan baru bagi relevansi WTO. TFA adalah
perjanjian multilateral pertama sejak pembentukan WTO pada tahun 1995 dan mencakup
inisiatif baru untuk membantu negara-negara berkembang membangun kapasitas sambil juga
menangani masalah peraturan di antara anggota WTO. TFA harus ditafsirkan dengan benar,
ini adalah kombinasi dari langkah-langkah peningkatan kapasitas, fokus pada peningkatan
teknologi dan persyaratan politik, termasuk kebijakan masing-masing negara, yang
diperlukan untuk mengelola perdagangan luar negeri. Kehadiran asam lemak trans juga
diduga dapat mengurangi biaya perdagangan lintas batas, sekaligus meningkatkan
perdagangan dengan negara berkembang dan memungkinkan anggota WTO untuk mengelola
arus perdagangan dengan lebih baik melalui proses harmonisasi dan regulasi politik. Artikel
ini mengkaji tentang teori hukum dan asas serta aturan yang berkaitan dengan hukum dagang
internasional dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Penulis menganalisis
permasalahan yang berkaitan dengan pengoperasian perjanjian fasilitasi perdagangan di
dalam WTO dan implementasinya di Indonesia.

References

De, Prabir. WTO Trade Facilitation Agreement: Concerns and Issues. Economicand Political Weekly. Vol.49. No.28 (2014).

Adolf, Huala. 2017. Hukum Perdagangan Internasional. (Jakarta: Penerbit PT. RajaGrafindo Persada).

Amrita, dkk.. 2012. The Oxford of the World Trade Organization. (Oxford: Penerbit Oxford University Press).

Hata. 2006. Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO: Aspek Hukum dan Non – Hukum. (Bandung: Penerbit Refika Aditama).

Eliason, Antonia. The Trade Facilitation Agreement: A New Hope for the World Trade Organization. World Trade Review. Vol.14. No.4 (2015).

Rabbani, D. R. S. (2021). A Critical Study Of TFA WTO (World Trade Organization): Analysis Of The Implementation Of International Trade Policies In Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(1), 14-39.

Hassanah, N. F. A. N. (2021). Kajian Yuridis Perjanjian Perdagangan Internasional Terkait Aturan Pembatasan Dan Larangan Ekspor Oleh World Trade Organization (Wto)(Studi Perjanjian Antara Indonesia Dan Uni Eropa). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 1(4).

Hakim, L. (2022). Implementasi Trade Facilitation Agreement Sebagai Reformasi Perekonomian Di Indonesia. Lex Renaissance, 7(2), 402-415.

Poae, A. E. (2019). Kajian Hukum World Trade Organization Dalam Perjanjian Perdagangan Internasional Di Indonesia. Lex Et Societatis, 7(6).

Linda, B. (2022). KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP NEGARA YANG MELANGGAR PRINSIP-PRINSIP WTO (WORLD TRADE ORGANIZATION). LEX PRIVATUM, 10(4).

Hakim, L. (2022). Implementasi Trade Facilitation Agreement Sebagai Reformasi Perekonomian Di Indonesia. Lex Renaissance, 7(2), 402-415.

Latifah, Emmy. Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dan Sistem Hukum Perdagangan Internasional. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol.1. No.1 (2015).

Additional Files

Published

2023-10-20