ASPEK HUKUM JOINT VENTURE PENANAMAN MODAL ASING DALAM BIDANG USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v11i01.7214Keywords:
Asing, Iklim, Investor, Joint Venture, ModalAbstract
Perkembangan iklim investasi suatu negara ditentukan dengan aspek penanaman modal baik nasional maupun asing. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang pemenuhan penanaman modal asing sangat diperlukan dalam mewujudkan pembangunan nasional. Melalui Perpres No. 49 Tahun 2021 mengatur bidang – bidang mana saja yang dalam dimasukkan aspek penanaman modal asing beserta kepemilikan saham asing minimal. Bidang usaha maskapai penerbangan berupa angkutan udara niaga berjadwal menjadi komoditi panas investasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana prosedur pembuatan joint venture dalam bidang usaha niaga berjadwal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian joint venture harus dilakukan oleh badan usaha serta berkoordinasi dengan pihak penanaman modal baik dalam maupun luar negeri. Maka Joint Venture menjadi opsi bagi pemilik modal asing masuk ke pasar Indonesia dengan memperhatikan risk management dan regulasi yang ada terkait bidang usaha yang terbuka seperti angkutan udara niaga berjadwal yang diatur dalam Perpres No. 49 Tahun 2021 menjadi salah satu bidang usaha dengan prospek dan masa depan menjanjikan bagi investor
References
Amiruddin, Z. A. (2003). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Bambang, W. (1996). Penelitian Hukum dalam Praktek (Revisi 4). Sinar Grafika.
Hastuti, P. (2018). Desentralisasi fiskal dan stabilitas politik dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah di indonesia. Simposium Nasional Keuangan Negara, 785–787.
Herlinda, A. (2021). Skripsi tinjuan yuridis terhadap perjanjian. Universitas Internasional Batam.
Hidayat, F. (2020). Mengenal hukum perusahaan. CV. Pena Persada.
Kontrak Hukum - Apa Itu Joint Venture dan Bagaimana Ketentuannya di Indonesia? (n.d.). Retrieved December 1, 2021, from https://kontrakhukum.com/article/dasar-hukum-joint-venture
Lucky Surya, S. A. (2017). Hukum Investasi. UII Press.
Nagy, P. J. (1979). Country Risk: How to Asses, Quantify, and Monitor. Euronomy Publications, 54.
Rahardjo, G. (2021). Waspada Oportunis Baru di Bisnis Penerbangan. CCN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210304115445-93-613622/waspada-oportunis-baru-di-bisnis-penerbangan
Raharjo, H. (2013). Hukum Perusahaan Step by Step Prosedur Pendirian Perusahaan. Pustaka Yustisia.
Single Majority Modal Indonesia di Maskapai Penerbangan Berlaku 2012. (n.d.). Retrieved December 1, 2021, from https://industri.kontan.co.id/news/single-majority-modal-indonesia-di-maskapai-penerbangan-berlaku-2012
Stefanita Rau, A. (2019). PERIZINAN ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN. Lex Privatum Vol. VII/No. 4/Apr/2019, 8(5), 55.
Sukananda, S., & Mudiparwanto, W. A. (2020). Analisis Pengaturan Penanaman Modal Asing dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture di Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, 5(2), 210. https://doi.org/10.32503/diversi.v5i2.559
Syarat Dua Perusahaan Dalam Negeri Membuat Joint Venture - Klinik Hukumonline. (n.d.). Retrieved December 1, 2021, from https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl784/syarat-dua-perusahaan-dalam-negeri-membuat-joint-venture
Tambunan, H. (2020). KETERBUKAAN PENANAMAN MODAL ASING TERHADAP PERJANJIAN NOMINEE SHARE AGREEMENT. TRANSPARENCY, 1(02).
W.Head, J. (1997). Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Proyek Elips.
Winata, A. S. (2018). Perlindungan Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Dan Implikasinya Terhadap Negara. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 127. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.902
Yanuar, A. (2021). TINJAUAN HUKUM TERHADAP NOMINEE AGREEMENT KEPEMILIKAN SAHAM ( Legal Review of Nominee Shareholders Agreement of Foreign Direct Investment In. 51.
Additional Files
Published
License
LicenseAs long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.