JCK QUO VADIS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Authors

  • Diki Zukriadi Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v10i2.6461

Keywords:

: Kewenangan, KPK, Revisi dan Implikasi

Abstract

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk sebagai tindak lanjut amanat pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK dihadirkan sebagai jawaban atas keraguan masyarakat dengan status Lembaga independent yang tidak terikat dengan kekuasaan manapun. KPK dibentuk sebagai lembaga Negara yang mulanya merupakan lembaga non pemerintah dan independen kini didudukan kedalam rumpun cabang kekuasaan pemerintah (Auxiliary State Organ) pasca direvisinya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut membawa dampak yang sangat besar bagi kelembagaan KPK baik dari fungsi dan kewenangan maupun dalam kedudukan lembaga Negara independen non permanen yang bertugas sebagai Trigger Mechanism dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekaatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan Sejarah (Historical Approach). Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kewenangan, kedudukan dan implikasi yuridis terhadapa KPK pasca dilakukannya  revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

References

BUKU

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo. 2004

Bahder Johan Nasution, Hukum dan Keadilan, Bandung, Mandar madju, 2015.

Chaerudin, d.k.k. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT Refika Aditama, 2009.

Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Jakarta, Sinar Grafika.

Mahmuddin Muslim, Jalan Panjang Menuju KPTPK, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia, Jakarta, 2004

Romli Atmasasmita dkk, Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Anti Korupsi Jakarta, Prenadamedia Group, 2019.

Jurnal

Abdul Latif, “Jaminan UUD 1945 Dalam Proses Hukum Yang Adil,” Jurnal Konstitusi 7, no.1 Tahun 2010

Acmad Badjuru, Peran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Sebagai Lemmbaga Anti Korupsi Di Indonesia, Semarang: Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Maret 2018.

Julpikar, “Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Penetapan Dan Pengawasan APBN Di Indonesia,” De Lega Lata 1, no. 1 (2016)

Kurnia, Titon Slamet, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Tata Konstitusi Abnormal dan Implikasi Yurudis Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 36/PUU- XV/2017,Jurnal Konstitusi. Vol 17 No 1, (Maret 2020)

Mellysa.F.W., 2018, Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga Negara, Jurnal Hukum Legal Standing 2 Vollume 1.

Yulianto, Politik Hukum Revisi Undang-Undang KPK yang Melemahkan Pemberantasan Korupsi, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 11 No. 1 (1 April 2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perbubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Additional Files

Published

2022-11-01