Analisis Perbandingan Sistem Hukum Syariah Malaysia dan Bruneidarussalam dalam Mengimplementasikan Sharia Penal Code (Hukum Pidana Syariah)
DOI:
https://doi.org/10.33884/dialektikapublik.v8i1.8135Keywords:
sharia, criminal, hukumAbstract
Malaysia dan Brunei Darussalam mengimplementasikan hukum pidana Syariah khususnya Sharia Penal Code dalam sistem hukum mereka, Kedua negara ini memiliki pendekatan yang berbeda terhadap penerapan hukum pidana Syariah, dengan Malaysia menerapkannya secara sejajar dengan hukum sipil, sementara Brunei Darussalam mengadopsi hukum pidana Syariah secara eksklusif. Dalam analisis ini, penulis menjelaskan aspek-aspek kunci dari kedua sistem hukum, termasuk perbedaan dalam pengaturan hukum pidana Syariah, hukuman yang dikenakan, serta faktor-faktor budaya dan politik yang memengaruhi penerapannya. Penulis juga mengulas dampak sosial, politik, dan hukum dari implementasi Sharia Penal Code dalam kedua negara tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa Brunei Darussalam memiliki pendekatan yang lebih tegas dan konsisten dalam penerapan hukum pidana Syariah, dengan hukuman yang keras, sementara Malaysia memiliki variasi dalam penerapan hukum pidana Syariah antar-negara bagian. Faktor budaya dan politik juga memainkan peran penting dalam implementasi hukum pidana Syariah di kedua negara tersebut. Penelitian ini memiliki implikasi penting dalam memahami bagaimana sistem hukum Syariah dapat bervariasi di antara negara-negara yang menerapkannya dan bagaimana pengaruh budaya dan politik dapat membentuk implementasi hukum pidana Syariah. Hal ini juga memberikan pandangan yang lebih luas tentang isu-isu hukum dan sosial yang timbul dari implementasi Sharia Penal Code di Malaysia dan Brunei Darussalam.