Review Terhadap Kebijakan Pertahanan Wilayah Udara Indonesia

Authors

  • SARAH MARIA SAGULUNG BERSERI BLOK M NO 01

DOI:

https://doi.org/10.33884/dialektikapublik.v7i2.8152

Abstract

Tujuan Penelitian ini ialah untuk mengetahui Kedaulatan negara atas ruang udara dengan sifatnya yang lengkap dan eksklusif mengalami dinamika yang signifikan baik dalam konsep maupun implementasinya dalam hukum udara internasional. Metode penelitian ini menggunakan Metode penelitian kualitatif dalam emnggunakan studi pustaka, pengumpulan data, dengan cara mencari sumber dari berbagai buku, jurnal dan riset-riset yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukkan Alasan keselamatan penerbangan wilayah udara suatu negara berdaulat dapat didelegasikan kepada negara lain untuk mengelola pelayanan navigasi, misalnya wilayah udara Indonesia di Natuna dan Batam, dipertahankan oleh Singapura demi keselamatan penerbangan. Pengambilalihan pengelolaan FIR di Batam dan Natuna dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, membentuk Civil Military Aviation Coordination (CMAC) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (Permenhub Nomor 55 Tahun 2016) tentang Tata Ruang Udara Nasional. Kedua, mengevaluasi pelaksanaan navigasi penerbangan dengan merumuskan kembali kelembagaan LPPNPI, Ketiga, melakukan pengambilalihan konsep secara bertahap.

Downloads

Published

2023-12-02