ANALISIS HUBUNGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TERHADAP BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN INDUSTRI PADA KOTA BATAM

Authors

  • Rony Prasetyo, Ukas, Rizki Tri Anugrah Bhakti Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v6i2.1050

Keywords:

Bahan Berbahaya dan Beracun, Analisa Dampak Lingkungsn (AMDAL), Kota Batam

Abstract

Fokus penelitian ini adalah menganalisis pengaruh UU No.32 tahun 2009 terhadap Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) dan AMDAL . Objek riset adalah perusahaan penghasil limbah
khususnya limbah “Slug” industri dengan melibatkan 108 perusahaan di kota Batam.
Hasilnya, riset membuktikan dari uji korelasi didapatkan kuatnya hubungan antara Multi R ,
merupakan koefisien korelasi, yaitu sebuah nilai untuk mengukur keeratan hubungan anatara
varibel respon atau variabel dependen dengan variabel predictor atau variabel indepanden .
Nilai ini merupakan akar dari koefisien determinan (R2 ) . Nilai R = 0,952 dapat diartikan
bahwa variabel pengaruh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009 tentang limbah B3 memiliki
hubungan yang sangat kuat dengan implementasi analisa dampak lingkungan hidup dan
hubungan ini memiliki arah yang positif. R Square (R2), disebut juga nilai Koefisien
determinasi, nilai yang dilihat sejauhmana model yang terbentuk dapat menjelaskan kondisi
yang sebenarnya. Nilai R2 dapat diintepretasikan sebagai persentase nilai yang dapat
menjelaskan keragaman nilai Y, artinya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dapat
menjelaskan atau mampu memberikan solusi 90,6% dari permasalahan AMDAL di Kota
Batam

Author Biography

Rony Prasetyo, Ukas, Rizki Tri Anugrah Bhakti, Universitas Putera Batam

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gaja Mada Univesity Press, 2017.
A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup, 2010
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan., Graha Ilmu, 2012.
Otto Soemarwoto, Analisis Masalah Dampak Lingkungan, Gaja Mada University, 2014.
Susi, Laut Masa DeBangsa, Kemean Kean dan kanan (KKP) Jakarta, 2018
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH).
PP No. 1107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
PP No. 16 tahun 2017 tentang Kelautan.
PP No. 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perindustrian

Additional Files

Published

2018-10-30