PERTANGGUNGJAWABAN PERUM PNRI DALAM HAL TERJADI KERUGIAN YANG DIALAMI PIHAK KETIGA AKIBAT KESALAHAN PERUM PNRI DALAM PENCETAKAN PENGUMUMAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Moni Indriani, Siti Hamidah Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v6i2.1058

Keywords:

Pertanggungjawaban;, Akibat Hukum;, TBNRI

Abstract

Permasalahan ini berawal dari adanya kasus PERUM PNRI salah memuat anggaran dasar
atas akta pendirian PT X yang harus di umumkan dalam TBNRI bukanlah anggaran dasar
akta pendirian PT X yang sebenarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
akibat hukum terhadap akta pendirian PT X, siapa yang bertanggung jawab atas
kesalahan pencetakan TBNRI dan upaya apa dalam memberikan kepastian hukum atas
terjadinya kesalahan pencetakan pengumuman TBNRI. Metode penelitian menggunakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan
dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian
diketahui bahwa, akta pendirian PT X yang dimuat dalam TBNRI, walaupun telah
memperoleh Keputusan Menteri atas pengesahan status badan hukum, tetapi karena
PERUM PNRI salah memuat anggaran dasar atas akta pendirian PT X, sehingga
mengakibatkan akta pendirian PT X hanya mengikat secara internal (kedalam) bagi para
pendiri, Direksi dan Dewan Komisaris saja dan tidak mengikat bagi pihak ketiga. Atas
kesalahan pencetakan TBNRI, maka DITJEN AHU sebagai pemberi tugas bertanggung
jawab atas TBNRI tersebut dengan cara meminta pertanggungjawaban dari PERUM
PNRI untuk segera mencetak ulang TBNRI dan PERUM PNRI sebagai penerima tugas
bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukannya tersebut dengan melakukan
pencetakan ulang TBNRI PT X agar disesuaikan dengan akta pendirian yang benar.
Upaya dalam memberi kepastian hukum bagi PT X yaitu TBNRI harus dimuat ulang
sesuai dengan akta pendirian yang benar.

Author Biography

Moni Indriani, Siti Hamidah, Universitas Brawijaya

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan
Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta:
Sinar Grafika, 2014.
Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Habib Adjie.,Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial
Perseroan Terbatas. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Hasbullah F. Sjawie. Pertanggungjaban Pidana Korporasi pada TIPIKOR Jakarta:
Kencana, 2015.
Irawan Soerodjo. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arloka,
2003.
I Made Pasek Diantha. Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori
Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Iskandar. Konsepsi Intlektual Dalam Memahami Ilmu Hukum Indonesia, Yogyakarta:
Andi Offset, 2016.
Jimly Asshiddiqie, Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta; Konstitusi
Press, 2006.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan,
Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Munir Fuady. Konsep Hukum Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata, Buku Ketiga.
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Orinton Purba. Petunjuk Praktis bagi RUPS, Komisaris, dan Direksi Perseroan Terbatas
Agar, Depok: Raih Asa Sukses, 2011,
Peter J.P. Tak. dikutip dari buku Hasbullah F. Sjawie, Pertanggungjaban Pidana
Korporasi pada TIPIKOR, Jakarta: Kencana, 2015.
Pipin Syarifin. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2009.
R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. VII. Jakarta: Sinar Grafika,2010.
Sowoto Mulyosudarwo. Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesi,
Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan,
Surabaya: Universitas Airlangga, 1990.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesai No. 4756).
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-
02.AH.01.01 TAHUN 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas
Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Website:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5aebc758a2210/arti-peristiwa-hukum-danhubungan-
hukum
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5577e5bd683a9/tambahan-berita-negara-untuk-aktapendirian-
pt-dan-yayasan
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/168-artikel-pengembangansdm/
19675-peraturan-kebijaksanaan.

Additional Files

Published

2019-03-29