ANALISIS PENGELOLAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU (Studi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH)

Authors

  • Ukas . Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v7i1.1205

Keywords:

Penegakkan; Pengendalian; Pencemaran di Perairan

Abstract

Masalah-masalah lngkungan hidup antara lain adalah pencemaran lingkungan hidup dapat terjadi dalam bentuk pencemaran, antara lain pencemaran laut, oleh sebab itu berbagai rezim hukum yang mengatur pengendalian pencemaran laut yang dapat berperan pencegahan dan pengendalian pencemaran laut.

Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan wilayah kelautan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian, pengelolaan pencemaran laut dilaksanakan melalui antara lain pendekatan perlindungan mutu air, penanggulangan, pencemaran, dan perusakan laut. Perlindungan mutu air ini harus dilakukan melalui penelitian data mutu air laut, penetapan status mutu laut dengan mengacu pada Bank Mutu Air Laut yang disngkat BMAL dan kerusakan laut,  dengan melarang perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran laut, mewajibkan kegiatan usaha mematuhi persyaratan antara lain pengelolaan limbah. Pengendalian pencemaran laut dilakukan melalui penggunaan Peraturan Perundangan-undagann dan instrument-instrumen lainnya yang berpayung pada Undang-Undang Perlindungan dan Peengelolaan Lingkungan Hidup (LUPPLH) seperti pengaturan baku mutu air laut, kreterian baku kerusakan laut, peraturan izin melakukan dumping dan pengawasan. Hal-hal tersebut di atas sejalan dengan Stockholm 1972 dalam suatu konfrensinya di Rio de Jeneiro yang menyadarkan pada pencinta lingkungan hidup untuk menegakkan dan meningkatkan pembangunan lingkungan yang berwawasan  lingkungan.

References

Danusaputro Munadjat, Hukum Lingkungan, Bandung: Binacipta, 1981 .
Daud Silalahi, M. Pengantar Lingkungan Laut. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1992
David Hunter, James Sa.Zarso Durwood Zaelke, International Enviramental Law and Policy (Washingtom DC). University Book Serles.
Dounglas M Johnston, The International Law Of The Sea. (Swetzerland International Union for Natural Resources, 1981.
Hardjasomantri Koesnadi, 1986, Hukum Lingkungan, Yogyakarta: Gajamada University, Prss.
Munajad Danusaputro, Hukum Lingkungan (Buku 1 Umum), Bandung: Binacipta, 1980.
Richard Stewart, E.Krier, Elvi r, Romental Law and Policy, (New York): The Babbs Merril. Co. Inc, Indianapolis.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2010.
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: Penerbit PT. RajaGrafindo, 2011 .
------------------, Hukum Lingkungan di Indonesia. Membandingkan Dalam Kasus-Kasus Lingkungan Hidup, Air Langga University, Press, 2003.
Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Sekretariat Kabinet RI
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Kaedah–Kaedah Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan terakhir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Undang-Undang Nomor . 32 Tahun 2014 tentan Kelautan dan Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Air Laut.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Baku Mutu Air dan Udara
Kinvensi Huku Laut (UNCLOS III) Tahun 1982

Additional Files

Published

2019-04-17