ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT ADANYA KLAUSULA BAKU DI LINGKUNGAN PERBANKAN
Keywords:
perjanjian, klausula baku, bank, konsumen, UUPKAbstract
Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi pada sebuah negara mutlak diperlukan. Dengan berbagai resiko
yang ditanggungnya, bank selalu mengutamakan adanya perjanjian antara dirinya dengan nasabah, dan
seringkali isi dari perjanjian tersebut memuat klausula baku. Hal tersebut tentu menguntungkan bagi bank,
sebaliknya posisi nasabah menjadi lemah, karena dihadapkan pada dua pilihan yaitu menerima atau menolak
perjanjian dengan klausula baku tersebut (take it or leave it). Inilah yang kemudian sering merugikan
nasabah. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), sebenarnya telah
memberi pengaturan mengenai pencantuman klausula baku, namun kenyataan dilapangan menunjukkan hal
tersebut masih tetap digunakan oleh perbankan di Indonesia. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan dan menganalisis (1)klausula baku dalam perjanjian perbankan jika dikaitkan dengan
UUPK, (2) bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan karena adanya klausula baku. Terdapat
beberapa permasalahan terkait adanya klausula baku pada perjanjian perbankan antara lain keberadaan
klausula baku dalam perjanjian perbankan jika dikaitkan dengan Undang-Undang perlindungan Konsumen
serta bentuk perlindungan hukumnya. Sumber utama penelitian ini adalah data yang sudah tersedia dalam
bentuk ketentuan-ketentuan hukum yang sudah pernah ditulis, yang kemudian akan dikaji menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu
dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut
asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan
perjanjian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis
ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu cara berpikir yang didasarkan pada fakta-fakta yang bersifat
umum untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan bersifat khusus.
References
Buku, Jurnal dan Makalah,
Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum
perikatan, Bandung: Alumni Badrulzaman, Mariam Darus, 2013, Hukum
perdata buku iii dengan penjelasan,
Bandung: Alumni,
H.P Panggabean, 2012, Praktik standard
contract (perjanjian baku) dalam
perjanjian kredit perbankan, Bandung:
Alumni.
Janus Sidabalok, 2006, Perlindungan
konsumen di indonesia, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung
Muhamad Djumhana, 2008, Hukum
Perbankan di Indonesia, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung
Salim H.S dkk, 2007, Perancangan Kontrak
dan Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta: Sinar grafika
Sri Mamudji et. al., 2005, Metode Penelitian
dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit
Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Jakarta
Website
Pricylia A. Korah. 2013. Kedudukan
Nasabah Dalam Perjanjia Baku Yang
Dilakukan Oleh Bank. Jurnal Lex
Privatum, Volume 1, Nomor 1, Januari-
Maret.2013ejournal.unsrat.ac.id/index.
php/lexprivatum/article/download/.../82
3
http://fh.unram.ac.id/wpcontent/
uploads/2015/04/Ernawati-
D1A111066-IMPLEMENTASIPASAL-
18-UUPK-DALAMPERJANJIAN-
KREDIT.pdf
Trisadini Prasastinah Usanti. Akad Baku Pada
Pembiayaan Murabahah di Bank
Syariah. Jurnal PERSPEKTIF. Volume XVIII No. 1 Tahun 2013 Edisi Januari
http://ejournal.uwks.ac.id/myfiles/20130
3002803143006/5.pdf
Additional Files
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.