MENGINTEGRASIKAN NILAI MORAL DALAM PROSES LEGISLASI YANG DEMOKRATIS

Authors

  • Dwi Resti Bangun PUTERA BATAM UNIVERSITY

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v4i2.937

Keywords:

nilai moral;, legislasi yang demokratis

Abstract

Hukum menetapkan kode moral yang lazim atau dilakukan dalam berbagai hubungan sosial dan fungsi sosial
manusia atau suatu moralitas hukum yang spesifik. Hukum juga merupakan keseluruhan dapat dilihat
sebagai penggabungan moralitas/keadilan sosial, terhadap mana individu-individu, kelompok-kelompok atau
organisasi pemerintah harus senantiasa mengorientasikan tingkah lakunya. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kuantitatif, dimana jenis penelitian yang digunakannya adalah normatif.

Author Biography

Dwi Resti Bangun, PUTERA BATAM UNIVERSITY

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah :
Adian. Donny. Gahral, “Hukum dan
demokrasi”, dalam Kompas 10 Agustus 2004.
---------------------------, 2006, Demokrasi
kami, Koekoesan, Depok.
Bertens. K, 2007, Etika, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta.
Bruggink. J.J.H., 1999, Refleksi tentang
hukum, (Terj. B. Arief Sidharta), Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Hart. H.L.A, 2009, Konsep hukum (the
concept of law), Nusa Media, Bandung.
Haryatmoko, “Hukum dan moral dalam
masyarakat majemuk”, dalam
Kompas 10 Juli 2001.
Mahfud. MD. Moh, 2001, Politik hukum di
Indonesia, cet. 2, Pustaka LP3ES
Indonesia, Jakarta.
Magnis-Suseno, Franz, 2003., Etika Politik;
Prinsip-prinsip moral dasar
kenegaraan modern, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Marzuki. Peter. Muhammad, 2014, Penelitian
hukum edisi revisi, Cetakan 9, Jakarta:
Kencana Prenadamedia Group
Rahardjo. Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, cet. V,
Citra Aditya Bakti, Bandung.
-----------------------, 2003, Sisi-sisi Lain dari
Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.
Sumaryono. E, 2002, Etika Hukum: Relevansi
Teori Hukum Kodrat Thomas
Aquinas, Kanisius, Yogyakarta.
Ujan. Andre. Ata, 2009, Filsafat Hukum;
Membangun Hukum, Membela
Keadilan, Kanisius, Yogyakarta.

Additional Files

Published

2016-10-31