MENGINTEGRASIKAN NILAI MORAL DALAM PROSES LEGISLASI YANG DEMOKRATIS
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v4i2.937Keywords:
nilai moral;, legislasi yang demokratisAbstract
Hukum menetapkan kode moral yang lazim atau dilakukan dalam berbagai hubungan sosial dan fungsi sosial
manusia atau suatu moralitas hukum yang spesifik. Hukum juga merupakan keseluruhan dapat dilihat
sebagai penggabungan moralitas/keadilan sosial, terhadap mana individu-individu, kelompok-kelompok atau
organisasi pemerintah harus senantiasa mengorientasikan tingkah lakunya. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kuantitatif, dimana jenis penelitian yang digunakannya adalah normatif.
References
Buku, Jurnal Dan Makalah :
Adian. Donny. Gahral, “Hukum dan
demokrasi”, dalam Kompas 10 Agustus 2004.
---------------------------, 2006, Demokrasi
kami, Koekoesan, Depok.
Bertens. K, 2007, Etika, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta.
Bruggink. J.J.H., 1999, Refleksi tentang
hukum, (Terj. B. Arief Sidharta), Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Hart. H.L.A, 2009, Konsep hukum (the
concept of law), Nusa Media, Bandung.
Haryatmoko, “Hukum dan moral dalam
masyarakat majemuk”, dalam
Kompas 10 Juli 2001.
Mahfud. MD. Moh, 2001, Politik hukum di
Indonesia, cet. 2, Pustaka LP3ES
Indonesia, Jakarta.
Magnis-Suseno, Franz, 2003., Etika Politik;
Prinsip-prinsip moral dasar
kenegaraan modern, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Marzuki. Peter. Muhammad, 2014, Penelitian
hukum edisi revisi, Cetakan 9, Jakarta:
Kencana Prenadamedia Group
Rahardjo. Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, cet. V,
Citra Aditya Bakti, Bandung.
-----------------------, 2003, Sisi-sisi Lain dari
Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.
Sumaryono. E, 2002, Etika Hukum: Relevansi
Teori Hukum Kodrat Thomas
Aquinas, Kanisius, Yogyakarta.
Ujan. Andre. Ata, 2009, Filsafat Hukum;
Membangun Hukum, Membela
Keadilan, Kanisius, Yogyakarta.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.