TANGGUNG JAWAB PENYEDIA LAYANAN KOMPUTASI AWAN TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA LAYANAN KOMPUTASI AWAN (BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NOMOR 11 TAHUN 2008)

Authors

  • Sulaiman - Universitas Borneo Tarakan

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v4i1.944

Keywords:

komputasi awan;, perlindungan hukum data pribadi;, tanggung jawab.

Abstract

Dalam perkembangan teknologi informasi, yang memunculkan berbagai macam sarana Informasi dan
komunikasi serta suatu layanan penyimpanan data yang berbasis internet. Sehingga kebanyakan
masyarakat yang menggunakan media elektronik dan menyimpan data pribadi dilayanan komputasi
awan (Cloud Computing) sebagai alat penyimpanan data serta informasi yang berpotensi terjadinya
penyalahgunaan data pribadi. Dalam penelitian ini penulis memaparkan mengenai tanggung jawab
penyedia layanan Komputasi Awan atas data Pribadi pengguna layanan, hal ini terkait mengenai
penerapan pasal perlindungan data pribadi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan praktik layanan komputasi
awan yang saat ini sedang berkembang pesat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta
menjelaskan pokok-pokok permasalahan yang ingin diungkap berdasarkan rumusan masalah yaitu
makna hukum perlindungan data pribadi yang terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan konsep hukum agar tercipta perlindungan
hukum terhadap data pribadi penguna layanan dan tanggung jawab dari penyedia layanan komputasi
awan terhadap data pribadi pengguna layanan.

Author Biography

Sulaiman -, Universitas Borneo Tarakan

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal dan Makalah
Edmon Makarim, Tanggung Jawab Penyelenggara Terhadap Tata Kelola Yang Baik
Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Good Electronic Governance),
Jakarta: Ringkasan Desertasi, FHUI, 2009, hal. 79
______________, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik.
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Website
Biznet Networks Termsand Condition, <http://www.biznetnetworks.com/Id/?
menu=terms_condition>, Diakses pada 1Januari 2012
Microsoft Online Privacy Statement, <http://privacy.microsoft.com/enus/
fullnotice.mspx> Diakses pada 1 Januari 2012

Additional Files

Published

2016-04-30