PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN INDOMIE (MI INSTANT) PRODUSEN INDONESIA

Authors

  • Hielvita Ludya, Irene Svinarky Universitas Putera Batam

Keywords:

Perlindungan konsumen, produk makanan indomie, produsen

Abstract

Perlindungan konsumen menjadi hal penting bagi pengguna produk maupun jasa. Produsen sebagai
penghasil produk maupun layanan jasa berkompetisi dan menghadirkan berbagai macam kebutuhan
konsumen untuk memuaskan para konsumennya. Para produsen menciptakan produk untuk dapat
dijual kepada masyarakat sebagai alat pemuas kebutuhan. Indomie adalah merek dagang produk Mie
Instan asal Indonesia yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., menjadi merek
nomor satu sekaligus pemimpin pasar mie instan. Banyak orang mengkonsumsi mi instan dengan
alasan praktis dan kecepatan pelayanan. Pemasaran Indomie tersebar keberbagai wilayah nusantara
termasuk keluar negeri seperti Singapur, Malaysia, Hongkong, Taiwan, Eropa, Timur Tengah, Afrika
dan Amerika. Konsumen sebagai pengguna produk sudah selayaknya membutuhkan sisi keamanan
dalam mengkonsumsi produk-produk. Untuk produk-produk konsumsi misalnya dimana konsumen
membutuhkan suatu bentuk perlindungan secara hukum melalui undang-undang perlindungan
konsumen. Ketentuan undang-undang perlindungan konsumen tidak hanya perlu diketahui oleh
konsumen namun juga para produsen sebagai penghasil produk maupun jasa. Produsen dalam
memasarkan setiap barang dan atau jasa perlu memperhatikan hak-hak konsumen dalam rangka untuk
melakukan aktivitas bisnis yang beretika dan bertanggung jawab. Undang-undang perlindungan
konsumen adalah bentuk peraturan pemerintah, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen.
Judul penelitian ini adalah “Perlindungan Konsumen Pada Produk Makanan Indomie (mie instan) PT
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk”. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1). Bagaimana ketentuan
pengaturan produk pangan untuk bahan dasar atau zat pengawet yang digunakan dan aturan
standarisasi yang diberlakukan di Indonesia (dalam hal ini kasus yang diangkat untuk Produk brand
Indomie yakni mie instant oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. ) dalam kaitannya
memberikan perlindungan kepada konsumen ? dan (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum
bagi suatu produk konsumsi terhadap konsumen untuk bahan dasar atau zat pengawet yang
digunakan dan pemberlakuan aturan standarisasi di Indonesia?
Penelitian ini adalah penelitian bisnis dan hukum dalam kaitannya dengan aktivitas bisnis yang
dihubungkan dengan sisi hukum, dan juga terkait penelitian hukum empiris. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang
dikumpulkan dari reponden dan nara sumber. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif
dan metode berpikir induktif untuk membangun kesimpulan dari bahan tertentu untuk memecahkan
kasus umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., sebagai
produsen produk makanan Indomie (mie instan) telah mengimplemetasikan bentuk tanggung jawab bisnis mereka kemasyarakat (konsumen) juga pemerintah dengan menghasilkan dan menawarkan
produk mereka kepada konsumen dalam hal ini masih mengikuti dan melaksanakan peraturan
pemerintah terkait masalah undang-undang perlindungan konsumen untuk produk makanan yang
dihasilkannya.

Author Biography

Hielvita Ludya, Irene Svinarky, Universitas Putera Batam

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

Additional Files

Published

2016-04-30