EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN HUKUM SURAT EDARAN KAPOLRI TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)

Authors

  • Agus Ryanto PUTERA BATAM UNIVERSITY

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v3i2.961

Keywords:

surat edaran kapolri, ilmu perundang-undangan

Abstract

Beberapa waktu yang lalu, Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran
Kebencian (Hate Speech). Beberapa kalangan mengkritik bahwa SE Kapolri tersebut akan memberangus
demokrasi dan kebebasan berpendapat di negeri ini. Bahkan ada yang mengusulkan agar Surat Edaran tersebut
diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibatalkan. Sementara di pihak yang lain, SE Kapolri ini dianggap
sebagai kebutuhan internal kepolisian untuk memperbaiki kinerjanya. Tulisan ini bermaksud menganalisis SE
Kapolri tersebut dalam perspektif ilmu perundang-undangan.

Author Biography

Agus Ryanto, PUTERA BATAM UNIVERSITY

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

Asshiddiqie Jimly. 2010. Perihal Undang-Undang. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
______________Jimly, M. Ali Safa‟at. 2006. Theory Hans Kelsen Tentang Hukum. Cet I.
Jakarta: Sekretariat Jendral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI.
Belinfante AD, Boerhanoeddin Soetan Batoeah. 1983. Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha
Negara. Jakarta: Binacipta.
Bagir Manan, Kuntana Magnar. 1987. Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan
Hukum Nasional. Bandung: Armico. Hal. 13 dalam Yuliandri. 2009. Asas-Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Darmodihardjo Dardji. 2002. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Fuady Munir. 2003. Aliran Hukum Kritis; Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadjon Phillipus M, dkk. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Cetakan. 11. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kelsen Hans. 2009. General Theory of Law and State. Translated by Anders Wedberg. USA: Harvard University Printing Office Cambridge. Massachusetts.
Latif Abdul. 2005. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press.
Marzuki Laica. 1996. Peraturan Kebijaksanaa (Beleidsregel) serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan. Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara, Ujung Pandang: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. 26-31 Agustus 1996.
MD Mahfud. 2011. Revitalisasi Pancasila Sebagai Cita Negara Hukum. Orasi ilmiah didepan Rapat Senat Terbuka dalam Rangka Dies Natalis ke-65. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 17 Februari 2011.
Nugraha Safri, dkk. 2005. Hukum Administrasi Negara. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soetandyo Wignyosoebroto. 2007. Hukum Dalam Masyarakat (Perkembangan dan Masalah) Sebuah Pengantar ke Arah Sosiologi Hukum Malang: Bayumedia Publishing.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Media Cetak
Media Indonesia. Rabu. 4 November 2015.
Kompas. Kamis. November 2015.

Additional Files

Published

2015-10-31