STANDARISASI PELAYANAN KEDOKTERAN SEBAGAI UPAYA PREVENTIF MALPRAKTEK KEDOKTERAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Authors

  • Alfis Setyawan PUTERA BATAM UNIVERSITY

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v3i2.962

Keywords:

standarisasi pelayanan kedokteran, preventif, malpraktek

Abstract

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran, tidak cukup mengatur tentang standar pelayanan kedokteran. Standarisasi Pelayanan
Kedokteran sebagai standar minimum yang berlaku secara nasional sangatlah diperlukan. Standarisasi Pelayanan
Kedokteran harus berbentuk aturan hukum sehingganya mengikat dan memiliki daya paksa secara hukum,
sekaligus akan dapat menjadi upaya preventif terjadinya malpraktek kedokteran, karena dokter mempunyai
kewajiban hukum berpraktek berdasarkan standarisasi pelayanan kedokteran. Jenis penelitian yuridis normatif
yaitu jenis penelitian yang lebih menekankan kepada penelitian kepustakaan, dimana bahan-bahan yang digunakan
akan didapatkan dari undang-undang, peraturan pemerintahan, literatur-literatur, putusan-putusan pengadilan yang
berhubungan dengan bahan penulisan, selain dari data yang diperoleh dari kepustakaan, akan turut disertakan data dari hasil
penelitian di masyarakat yang dilakukan dalam bentuk wawancara, dari penelitian ini diharapkan diperoleh hasil
penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif.

Author Biography

Alfis Setyawan, PUTERA BATAM UNIVERSITY

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah :
D Veronica Komalawati. 1999. Hukum dan Etika dalam Praktik Dokter. Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan.
M Yusuf Hanafiah, Amir Amir. 2009. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 4.
Jakarta.: Penerbit Buku Kedokteran Egc.
Nurhasan Ismail. 2006. Makalah Tentang Pilihan Keadilan Dalam Hukum, (dalam Buku yang
berjudul Permasalahan Seputar Hukum Bisnis Persembahan Kepada Sang Maha
Guru).
Ninik Mariyati. 1988. Malpraktek Medis dari Segi Hukum Pidana dan Perdata. Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek
Kedokteran. Bandung: Citra Umbara.
Romli Atmasasmita. 2012. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing.
Turiman Fachturahman Nur. 2011. Makalah Keadilan Dalam Pandangan Pemikiran Hukum
Progresif Satjipto Rahardjo.Kalimantan Barat: Fakultas Hukum UNTAN Pontianak
Kalimantan Barat.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Departemen
Kesehatan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran,
Bandung, Citra Umbara.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 8/1980/Pid.B/PN.PT tanggal 2 September 1981
Putusan Pengadilan Negeri Menado Nomor90/PID.B/2011/PN.Menado tanggal 22 September
2011
Putusan Mahkamah Agung No. 600/K/Pid/1983 tanggal 27 Juni 1984.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012
Putusan Mahkamah Agung Nomor 79 PK/Pid/2013 tanggal 7 Februari 2014.
Media Cetak
Majalah Gatra. Edisi September 2013.
Majalah Gatra. edisi Desember 2013.
Malajah Forum Keadilan. edisi tahun XXII/Desember 2013.
Internet
www.dokterindonesiaonline.com

Additional Files

Published

2015-10-31