PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL: IMPLEMENTASI PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Dwi Resti Bangun Kantor Wilayah Kepulauan Riau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v3i2.963

Keywords:

pemenuhan dan perlindungan HAM

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap manusia yang diperoleh dan
dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya dalam kehidupan masyarakat.
Tugas dan kewajiban pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan HAM tidak menjadi
selesai karena kesemua instrumen normatif tersebut justru membuat tanggung jawab
pemerintah untuk menjalankan politik hukum nasional yang pro terhadap pemenuhan dan
perlindungan HAM dan memastikan terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepadanya dalam mengimplementasikan HAM.

Author Biography

Dwi Resti Bangun, Kantor Wilayah Kepulauan Riau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah :
Eide Asbjorn. Catarina Krause. Allan Rosas. 1995. Economic, Social and Cultural Rights, A
Textbook. Martinus Nijhoff. Dordrecht
Huijbers Theo. 1990. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius.
Nasution Adnan Buyung, Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Supremasi
Hukum. Bali: makalah disampaikan pada Seminar Hukum Nasional VIII tanggal 14-18
Juli 2003 di Denpasar.
Nickel James W. 1987. Making Sense of Human Rights: Philosophical Reflection on the
Universal Declaration of the Human Rights. The Regents of the University of
California.
Taihitu Bonanza Perwira. 2003. Penaatan Indonesia pada Standar-Standar HAM
Internasional Dalam Kurun Waktu 1991-2002, Thesis pada Fakultas Ilmu Sosial dan
Politik Departemen Ilmu Hubungan Internasional. Pasca Sarjana Universitas
Indonesia.
UNICEF. 1998. A Human Rights Approach to UNICEF Programming for Children and
Women: What It is and Some Changes It Will Bring.
United Nations. 1998. Human Rights, Questions and Anwers. New York: United Nations
Department of Public Information.
Wignjoseobroto Soetandyo. Hak-Hak Manusia yang Asasi untuk Memperoleh Jaminan Rasa
Aman dan Sejahtera dalam Kehidupan Ekonomi, Sosial dan Budaya, di Tengah
Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional yang Sering Tak Berkiblat ke
Kepentingan Rakyat. Yogyakarta: makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya
“Menuju Perlindungan dan Pematauan yang Efektif Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya di Indonesia.

Additional Files

Published

2015-10-31