PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI TERHADAP KAPAL SEBAGAI JAMINAN BERDASARKAN HUKUM INDONESIA

Authors

  • Siti Nur Janah Universitas Putera Batam

Abstract

Kapal adalah angkutan utama untuk dunia bahari. Hal ini di maksud apapun
jenis pekerjaan tambangnya baik di laut, perikanan, pariwisata maupun alat
utama sistem dari pertahanan bahari dimana barang yang dijualnya yang
sangat penting sehingga kapal digolongkan seperti bagian dari infrastruktur
dari pembangunan nasional, industri perkapalan dan bahkan galangan kapal
dipertimbangkan sesuatu pembangunan dengan kepentingan strategis untuk
Indonesia. Tahapan yang telah dibawa dari status alur sah Indonesia,
memberikan satu dorongan besar ke institusi bank untuk menyediakan
pembiayaan ke perusahaan angkutan niaga domestik. Pada tiap-tiap langkah
yang dimiliki Indonesia, salah satunya perusahaan angkutan niaga
menyediakan sejumlah besar pinjaman dari institusi bank, perusahaan
angkutan niaga perlu menyediakan jaminan kepada bank pada pinjaman telah
diijinkan. Jaminan tetap yang telah diberikan ke bank oleh debitur biasanya
pada bentuk dari objek dan punya nilai cukup ke penyelesaian pembayaran
hutang dari debitur. Dalam hal ini pinjaman oleh perusahaan angkutan niaga,
satu jaminan bank memberikan assetnya ke perusahaan angkutan niaga yaitu
berupa "kapal". Jaminan kemudian adalah dikenal sebagai satu hipotek dan di
Indonesia kapal masa menggadaikan terpakai seperti sejalan untuk
pembayaran hutang hipotek dikenal sebagai kapal, kapal akan maka
keluarkan satu bentuk baru dari kapal perbuatan menggadaikan grosse.

Author Biography

Siti Nur Janah, Universitas Putera Batam

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah
Fuady, Munir. (2013). Hukum Jaminan Utang. PT. Gelora Aksara Pratama.
Jakarta
H.Salim. (2004). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. PT. Raja
Grafindo Persada. Jakarta
Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Fajar
Interpratama Mandiri. Jakarta
Maryati, Kun danJuju Suryawati. (2007). Sosiologi. Erlangga. Jakarta
Mertokusuma, Sudikno. (2008). Hukum Acara Perdata Indonesia. Ed. 7.
Cetakan Pertama. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Pramadya. (2008).Kamus Hukum Edisi lengkap Belanda-Indonesia-Inggris.
CV. Aneka Ilmu. Semarang
Samadani, H.U. Adil. (2013) Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit
Mitra Wacana Media.
Supramono, Gatot. (2013). Perjanjian Utang-Piutang. Jakarta: Prenada
Media Group.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Jabatan Notaris. UU No. 30 tahun 2004, LN No.
117 Tahun 2004, TLN No. 4432.
Indonesia. Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris. UU No. 2 tahun 2014, LN No. 3 Tahun 2014, TLN
No. 5491.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata[Burgerlijk Wetboek].
(2005). Diterjemahkanoleh Prof. R. Subekti, S.H. dan R.
Tjitrosuibio. Pradnya Paramita. Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang [Wetboek van Koophandel]. (2005).
Diterjemahkanoleh Prof. R. Subekti, S.H. dan R. Tjitrosuibio.
Pradnya Paramita. Jakarta
Indonesia. Undang-Undang Pelayaran. UU No. 17 Tahun 2008, LN No. 64
Tahun 2008, TLN No.4849.
Indonesia. Presiden Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2002
tentang Perkapalan. LN No. 95 Tahun 2002, TLN No. 4227.

Additional Files

Published

2015-04-30