Tinjauan Umum Mengenai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah Tentang Pajak Restoran
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v6i2.1212Keywords:
Pajak;, Pajak Restribusi;, Pajak Restoran.Abstract
Pungutan pajak merupakan kegiatan yang dilakukan melalui pegawai yang diberikan tugas oleh
Pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak dari penghasilan masyarakat. Setelah
dilakukannya pemungutan pajak, pemerintah tidak langsung memberikan manfaatnya kepada
masyarakat, tetapi manfaat tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk
fasilitas umum. Adanya pembayaran pajak sebagai pemasukan negara, maka seharusnya
masyarakat sadar terhadap kewajiban mereka dalam pembayaran pajak, Pajak restribusi daerah
terutama pajak restoran merupakan kewajiban dari orang atau badan yang menggunakan jasa
langsung dari restoran. Pelayanan yang disediakan dari pihak restoran kepada konsumen yang
datang untuk mengkosumsi langsung makanan ditempat restoran tersebut dikenakan tarif pajak
sebesar 10%. Tujuan tulisan ini dibuat agar para pengusaha restoran dapat membantu dalam
melakukan pemungutan pajak kepada konsumen. Metode penelitian hukum yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjawab bahwa
sebenarnya di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan
Restribusi Daerah pembayaran pajak 10% lebih ditekankan kepada konsumen, sehingga
konsumen perlu mengetahui kewajibannya.
References
Literatur
Adi Nugroho, „Analisis Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kabupaten / Kota Di Provinsi Jawa Tengah Periode 2010-2012, Fakultas
Ekonomi Dan Bisnis, 1-14, (2014), <https://dinus.ac.id>.
Pamuji, Kadar, „Kebijakan Pengelolaan Pajak Daerah Dalam Kerangka Penyelenggaraan
Otonomi Daerah (Analisa Terhadap Implementasi Wewenang Pengelolaan Pajak Daerah
Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah)‟, Jurnal Dinamika Hukum, 14 (2014)
Profil (Badan Pengelolaan Pajak Dan Restribusi Daerah Kota Batam), 2017.
Riduansyah, Mohammad, „Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan
Asli Daerah (Pad) Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Guna
Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Pemerintah Daerah Kota Bogor)‟,
Makara, 7 (2003), 49–57 <http://hubsasia.ui.ac.id/article/view/303>
Suyadi, Hamida El Laila Eka Nur Jannah, Imam, and Hamidah Nayati. Utami, „Kontribusi Pajak
Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah‟, Jurnal Perpajakan (JEJAK), 10 (2016), 1–8
<perpajakan.studentjournal.ub.ac.id%0A1>
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Additional Files
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.