PERAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENGAMBILALIHAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) SINGAPURA ATAS WILAYAH UDARA KEPULAUAN RIAU

Authors

  • Lenny Husna Universitas Putera Batam
  • Agus Riyanto Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v7i2.1418

Keywords:

Implikasi; Upaya Pengambilalihan; Flight Information Region (FIR)

Abstract

Indonesia telah menjadi negara pihak pada konvensi  Chicago sejak tahun 1950. konvensi ini pada prinsipnya sangat menjunjung tinggi kedaulatan negara atas wilayah ruang udaranya. Akan tetapi menyadari resiko yang besar dari transportasi udara dan untuk kepentingan bersama masyarakat internasional, dalam beberapa hal konvensi membatasi kebebasan negara dalam mengatur lalu lintas transportasi udara. Negara harus patuh pada jalur-jalur penerbangan yang diatur dalam enroute charts International Civil Aviation Organization (ICAO) serta siapa yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan mengatur lalu lintas penerbangan disuatu kawasan melalui penetapan  Flight Information Region  (FIR). Hampir setara dengan usia kemerdekaan Indonesia, ruang udara Indonesia di  wilayah Kepulauan Riau dikuasai dan dikendalikan Singapura,hal ini di karenakan kita dinilai belum mampu mengelola FIR sendiri untuk ruang udara diatas Kepulauan Riau. Penelitian ini bertujuan untuk  menganalisis  implikasi perjanjian internasional mengenai pendelegasian  FIR  penerbangan diatas  wilayah udara Kepulauan Riau  kepada Singapura. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, pengambilan data dilakukan dengan  cara wawancara mendalam, teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pendelegasian tersebut tentu menimbulkan beberapa kerugian-kerugian terhadap negara Indonesia yaitu Dibidang Keamanan masyarakat Kepualauan Riau dan dibidang ekonomi, Perdagangan dan investasi. Karena itu perlu adanya “political will”dari pemerintah untuk mengupayakan pengambilan kembali FIR Kepulauan Riau yang didelegasikan kepada Singapura

Author Biography

Agus Riyanto, Universitas Putera Batam

Program Studi Ilmu Hukum

References

Boer Mauna. Hukum Internasional: Pengertian Peran Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Pt Alumni. 2000.
Eco Silalahi. Implikasi Hukum Internasional Pada Flight Information Region (Fir) Singapura Atas Wilayah Udara Indonesia Terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2(1), 1–14. 2015.
Guntur, S. Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2004.
Hadli. (2016). Inilah Sejarah Bandara Hang Nadim. Batam Today.Com. Retrieved From
Http://Www.M.Batamtoday.Com/Berita-71652-Inilah-Dasar-Dan-Sejarah-Bandara-
Internasional-Hang-Nadim-Dikelola-Bp-Batam.Html
Hakim, C. (2010). Berdaulat Di Udara Membangun Citra Penerbangan Nasional. Pt Kompas Media, P. 71.
M.Irfan, I. (2003). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Sinar Grafika. Nurdin, U. (2002). Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Bandung: Cv Sinar Baru. Rahayu Saraswati Herlambang. (2016). Kajian Yuridis Mengenai Perjanjian Flight
Information Region (Fir) Indonesia-Singapura Di Kepulauan Natuna Ditinjau Dari Konvensi Chicago Tahun 1944 Serta Pengaruh Terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya.
Sefriani. (2014). Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: Pt Rajagrafindo.
Standards, I., Practices, R., Aviation, I. C., Traffic, A., Service, C., Service, F. I., & Service,
A. (2001). Air Traffic Services. Planta.
Sugiono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Sugiono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Edisi Kedua Puluh Satu. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang No 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara. Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. (N.D.).
Yin, R. K. (2011). Qualitative Reseach: From Star To Finish, Ny: The Guilford Press. Ny:
The Guilford Press

Additional Files

Published

2019-10-31