ALTERNATIF PEMIDANAAN DENDA HARIAN (DAY FINE) DALAM MENGHADAPI OVERCAPACITY LEMBAGA PERMASYARAKATAN: STUDI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA – JERMAN

Authors

  • Muhammad Angga Fathurrahman Universitas Putera Batam
  • Tri Pancarini Universitas Putera Batam
  • Ade Reza Rahmat Hidayat
  • Lenny Husna Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v9i2.4507

Abstract

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia merupakan warisan negara jajahan. Wetboek van Strafrecht (WvS) tidak dapat dipungkiri bahwa aturan yang terdapat dalam kitab KUHP ini masih memiliki kekurangan dan belum mampu mengisi kokosongan hukum. Aturan pidana pokok dalam pasal 10 KUHP menyatakan pidana pokok berupa pidana mati, penjara, kurungan dan denda. Formulasi pasal pidana dalam hukum positif Indonesia memilik kecenderungan pada pidana pokok penjara. Dengan tidak seimbangnya pidana masuk dan pidana keluar mengakibatkan lembaga permasyarakatan mengalami overcapacity. Dengan terjadinya overcapacity lembaga permasyaratan membuat lembaga berwenang ini sulit untuk mampu memberikan hak – hak tahanan secara layak. Problematika ini menjadi ujian bagi penegak dan perumus undang – undang untuk melakukan pembaharuan hukum dengan studi perbandingan hukum pidana. Melalui perbandingan hukum pidana alternatif KUHP Indonesia dengan KUHP Jerman dikenal German Criminal Code menemukan metode alternatif pidana yakni denda harian (day fine) sebagai alternatif pemidanaan sebagai langkah mengantisipasi overcapacity lembaga permasyarakatan.

Additional Files

Published

2021-11-27

Issue

Section

Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 9 No. 2 Oktober 2021

Most read articles by the same author(s)