STUDI KOMPARATIF PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM
Keywords:
Pembagian harta warisan, anak angkat, kompilasi hukum islam, hukum perdata.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pengangkatan anak menurut kompilasi hukum islam dan hukum perdata, serta
mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum dan hak anak angkat dalam pembagian harta waris menurut kompilasi hukum islam dan hukum perdata. Dalam metode penelitian ini, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data pustaka (Library Research) dimana penelitian yang dilakukan oleh peneliti untuk mendapatkan bahan hukum sekunder. Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan hukum yang didapatkan dengan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, karya tulis, serta data yang didapatkan dari penelusuran melalui media internet atau media lain. Bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara interpretatif baik secara dramatikal maupun secara analitik. Adapun lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar. Uraian terhadap hasil penelitian yang akan peneliti paparkan adalah sebagai berikut: Pertama, adalah prosedur pengangkatan anak menurut kompilasi hukum islam dan hukum perdata adalah dilakukanlah pengangkatan anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi mereka. Kedua, kedudukan hukum pengangkatan anak terhadap pemberian harta peninggalan pewaris menurut kompilasi hukum islam dan hukum perdata adalah anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan kedudukannya adalah sama dengan anak kandung, sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya, sedangkan menurut hukum Islam pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-waliah dan waris-warisan dengan orang tua angkat, meskipun begitu ahli waris tersebut tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya. Dengan demikian, anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya.
References
LITERATUR
Al Qur’an dan Terjemahan
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Akademi Presindo,
Ahmad Rofiq, 2001, Fiqh Mawaris (edisi revisi), Jakarta: Raja Grafindo, 1995.
Andi Syamsu Alam, M. Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2007.
Fatchurohman, Ilmu Waris, Bandung: Al-Ma’arif, 1981.
J. Satrio, Hukum Waris, Bandung: Alumni. 1992.
M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, Jakarta: Akademika
Presindo, 1985.
Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistim Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,
Cet: 11, 1992.
Muhammad Ali al Shabuni, al mawaris fi al syari’ah al –islamiyah fi Dhau’al-kitab wa alsunnah,
Bairut, Alam al Kutub, 1399 H/ 1985 M.
Mukti Arto, Hukum Waris Bilateral Dalam Kompilasi Hukum Islam, Solo: Balqis Queen,
2009.
Musthofa Sy. Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana,
Cet-1, 2008.
Purwadarminta, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976.
Soedaryo Soimin, Hukum Orang Dan Keluarga, Jakarta; Sinar Grafika, 1992.
Suparman Usman, Fikih Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: 1991,
Gayamedia Pratama
Subchan Bashori, Al-Faraidh; Cara Mudah Memahami Hukum Waris Islam, Jakarta:
Nusantara Publisher, 2009.
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Belanda, Indonesia-Inggris, Semarang: Aneka.
1998.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang –Undang Perlindungan Anak 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak
Kompilasi Hukum Islam
WEBSITE
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan
Agama Direktorat Jenderal Keagamaan Agama Islam Tahun 1997.
http://datarental.blogspot.co.uk/2009/06/hukum-kewarisan-kuh-pedata-bw-dan.html ,
diakses tanggal 5 Mei 2016.
Mika Wasiun. Kedudukan dan waris anak angkat (anak pungut, adopsi).
http://www.jadipintar.com/2013/
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.