TINJAUAN YURIDIS TENTANG RECHTVINDING (PENEMUAN HUKUM) DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA

Authors

  • Nurmin K martam Dosen Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

Keywords:

Penemuan Hukum, Rechtsvinding, Hukum Perdata Di Indonesia

Abstract

Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap
kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Dalam kehidupan
bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan
masyarakat yang harmonis dan teratur. Untuk mendapatka kepastian hukum,
dipengadilan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Hal inilah menjadi dasar bahwa merupakan sesuatu yang tidak
dapat dihindarkan bahwa proses rechtsvinding harus tetap dilakukan oleh
hakim dalam memutuskan perkara yang tidak ditemukan secara jelas dan
tegas dalam peraturan perundang-undangan. Adapun pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu
dengan menggunakan teori-teori serta pendapat para sarjana dengan
melakukan analisa terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hukum
positif Indonesia. Sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin
dinamis, maka hal itu menuntut adanya sebuah perkembangan hukum yang
dinamis pula. Hal ini sejalan dengan sistem hukum perdata itu sendiri yang
sifatnya dinamis dan tidak statis. Maka, tugas penting dari hakim ialah
menyesuaikan undang-undang dengan kejadian-kejadian konkrit dalam
masyarakat. Apabila undang-undang tidak dapat ditetapkan hakim secara
tepat menurut kata-kata undang-undang itu atau undang-undang tersebut
tidak jelas, maka hakim harus menafsirkan undang-undang tersebut, sehingga
hakim dapat membuat suatu keputusan hukum yang sungguh-sungguh adil
sesuai dengan apa yang menjadi maksud dan tujuan hukum, yaitu tercapainya
kepastian hukum.

Author Biography

Nurmin K martam, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

https://scholar.google.co.id/citations?user=bf0Wm3YAAAAJ&hl=en

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku, Jurnal Dan Makalah
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti, Penafsiran Dan Konstruksi Hukum, Bandung,
Alumni, 2000.
Azizy, A Qodri, Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetisi Antara Hukum
Islam Dan Hukum Umum, Yogyakarta, Gama Media, 2004.
Bakri, Asafri Jaya, Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi, Jakarta,
Rajawali Press, 1996.
Hosen, Ibrahim, Memecahkan Permasalahan Hukum Baru, (Ijtihad Dalam
Sorotan), Mizan, Bandung, 1996,
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum
Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1995
Kusumaatmadja, Mochtar dan Sidharta, Arif, Pengantar Ilmu Hukum (Buku
I), Bandung, Alumni, 1999
Mertokusumo, Sudikno, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta,
Liberty, 2000,
----------------------------, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty,
Yogyakarta, 1998.
----------------------------, Penemuan Hukum, Yogyakarta : Liberty, 2001.
Rahardjo, Satjipto, Hukum Dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 1986.
Raharjoekoesoemah, Datje, Kamus Bahasa Belanda-Indonesia, Jakarta,
Rineka Cipta, 1991.
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2001
Suhadi, Ibnu dkk., Dasar-Dasar Metodologi Penelitian, edisi revisi, Malang:
Penerbit Universitas Negeri Malang dan Lembaga Penelitian
Universitas Negeri Malang, 2003.
Tri Ratna, Rini, Recthsvinding Dalam Konsepsi Hukum Perdata Dan Hukum
Pidana, Skripsi, UMM, 2000.
Usman, Rachmadi, Perkembangan Hukum Perdata, dalam Dimensi Sejarah
Dan Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,
2003.
Utrecht, E. dan Shaleh Djindang, Moh., Pengantar Dalam Hukum Indonesia,
Jakarta, Ikhtiar Baru, 1983.
Wasis, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: UMM Press, 2002.
Yahya Harahap, M., Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum,
Buku kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Negeri.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Published

2017-10-31