TINJAUAN YURIDIS TENTANG RECHTVINDING (PENEMUAN HUKUM) DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA
Keywords:
Penemuan Hukum, Rechtsvinding, Hukum Perdata Di IndonesiaAbstract
Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap
kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Dalam kehidupan
bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan
masyarakat yang harmonis dan teratur. Untuk mendapatka kepastian hukum,
dipengadilan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Hal inilah menjadi dasar bahwa merupakan sesuatu yang tidak
dapat dihindarkan bahwa proses rechtsvinding harus tetap dilakukan oleh
hakim dalam memutuskan perkara yang tidak ditemukan secara jelas dan
tegas dalam peraturan perundang-undangan. Adapun pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu
dengan menggunakan teori-teori serta pendapat para sarjana dengan
melakukan analisa terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hukum
positif Indonesia. Sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin
dinamis, maka hal itu menuntut adanya sebuah perkembangan hukum yang
dinamis pula. Hal ini sejalan dengan sistem hukum perdata itu sendiri yang
sifatnya dinamis dan tidak statis. Maka, tugas penting dari hakim ialah
menyesuaikan undang-undang dengan kejadian-kejadian konkrit dalam
masyarakat. Apabila undang-undang tidak dapat ditetapkan hakim secara
tepat menurut kata-kata undang-undang itu atau undang-undang tersebut
tidak jelas, maka hakim harus menafsirkan undang-undang tersebut, sehingga
hakim dapat membuat suatu keputusan hukum yang sungguh-sungguh adil
sesuai dengan apa yang menjadi maksud dan tujuan hukum, yaitu tercapainya
kepastian hukum.
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.


