PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERSEROAN KOMANDITER DALAM MEMBAYAR PAJAK PERUSAHAAN

Authors

  • serli diovani tezal, Irene Svinarky Dosen Universitas Putera Batam

Keywords:

CV, Pajak, Pajak Perusahaan

Abstract

Salah satu badan usaha yang tergolong taat pajak yaitu perusahaan yang terdaftar dan membayar pajak tepat waktu. Pendaftaran badan usaha baik itu berbadan hukum maupun badan usaha yang tidak berbadan hukum wajib membayar pajak. Pajak yang akan dibahas di dalam tulisan ini yaitu pajak perusahaan berupa Perseroan Komanditer (CV). Tujuan masalah dari tulisan ini adalah pelaksanaan pajak yang dilakukan pemilik perusahaan perseroan komanditer dalam membayar pajak perusahaan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian yang memfokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan atau kaedah-kaedah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil penelitian dari tulisan ini adalah untuk pajak Perseroan Komanditer (CV) harus terpisah dengan pajak PPh. Pembayarannya harus disesuaikan dengan aturan yang ada di Peaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Dimiliki oleh Peredaran Bruto Tertentu.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku, Jurnal Dan Makalah
Abdul R Saliman, 2004, Esesnsi Hukum Indonesia, Kencana, Jakarta.
Abdul Halim Barkatullah, Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerce, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 14 APRIL 2007: 247 - 270
Ahmadi Miru, 2014, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Rajawali Pers.
Annisa Ridya Firsty, 2016, Validitas Perjanjian Jual Beli Online Internasional, Masters thesis, UNDIP.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Bandung, PT. Alumni, cet. Ke-3.
Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Hukum Bisnis, Bandung, Alumni.
Rahadi Wasi Bintoro, Penerapan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik di Peradilan Umum, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 2 Mei 2011.
Ridwan Syahrani, 1989, Seluk-beluk dan Azas-azas Hukum Perdata, Bandung : Alumni.
Simanjuntak, 2009, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Jembatan.
Yemima Br. Sitepu, Maryati Bachtiar, Riska Fitriani, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Kepada Konsumen Terhadap Promosi Yang Tidak Benar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kosumen (Studi Kasus Di Toko Alfamart Kecamatan Sail), JOM Fakultas Hukum Volome III Nomor 2, Oktober 2016

Published

2017-10-31