PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE

Authors

  • Mila Nila Kusuma Dewi Universitas Indonesia Timur

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v5i2.799

Keywords:

penyelesaian sengketa, perjanjian, jual beli, bisnis online

Abstract

Jual beli saat ini dapat dilakukan secara online. Dasar hukum jual beli online ini terdapat pada KUH Perdata, Undang-undang ITE, Undang-undang Perdagangan, dan Undang-undang Arbitrase. Pelaksanaan jual beli secara online ini sering menimbulkan sengketa. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan jual beli secara online. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan teknik analisis interpretasi sistematis. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian dalam jual beli secara online dapat secara litigasi (pengadilan) dan non litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan khususnya Mediasi lebih menguntungkan karena dengan dasar kompromi para pihak sehingga para pihak tidak perlu mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Penyelesaian sengketa yang dihasilkan bersumber dari kesepakatan para pihak.

References

Buku-Buku, Jurnal Dan Makalah
Abdul R Saliman, 2004, Esesnsi Hukum Indonesia, Kencana, Jakarta.
Abdul Halim Barkatullah, Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerce, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 14 APRIL 2007: 247 - 270
Ahmadi Miru, 2014, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Rajawali Pers.
Annisa Ridya Firsty, 2016, Validitas Perjanjian Jual Beli Online Internasional, Masters thesis, UNDIP.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Bandung, PT. Alumni, cet. Ke-3.
Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Hukum Bisnis, Bandung, Alumni.
Rahadi Wasi Bintoro, Penerapan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik di Peradilan Umum, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 2 Mei 2011.
Ridwan Syahrani, 1989, Seluk-beluk dan Azas-azas Hukum Perdata, Bandung : Alumni.
Simanjuntak, 2009, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Jembatan.
Yemima Br. Sitepu, Maryati Bachtiar, Riska Fitriani, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Kepada Konsumen Terhadap Promosi Yang Tidak Benar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kosumen (Studi Kasus Di Toko Alfamart Kecamatan Sail), JOM Fakultas Hukum Volome III Nomor 2, Oktober 2016

Published

2017-10-31