Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kopetensi Dasar CPNS Tahun 2017
Keywords:
CPNS, Peraturan Menteri, Nilai Ambang Batas Tes Kopetensi Dasar.Abstract
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau yang selanjutnya disingkat CPNS merupakan salah satu momentum yang paling diminati oleh masyarakat. Banyaknya minat masyarakat yang mengikuti seleksi CPNS yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau dimana tahap awal peserta harus melaksanakan ujian CAT, pengecekan Fisik, dan Wawancara bagi pelamar S-1 dan D-3. Peserta jenjang SMA sedikit berbeda, setelah ujian CAT, mereka wajib mengikuti tes kesampataan, dan Test Pengamatan Fisik dan Keterampilan serta Wawancara. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis mengangkat tujuan penelitian sebagai berikut: pertama, Sejauh mana transparansi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau. Kedua, Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, dengan teknik yang digunakan untuk mengumpulan datanya adalah menggunakan Wawancara
References
Literatur
Miftah,Toha. 2008. Menyoal Birokrasi Publik. Balai Pustaka Jakarta.
Muhammad Fadli. 2016. Jurnal Hukum Perancang Peraturan Perundang-undangan. Ditjen PP: Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2017
Website
www.kpu.go.id http://pemerintah.net/kebijakan-moratorium-cpn
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.