ANALISIS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG WILAYAH NEGARA TERHADAP PEMANFAATAN PERAIRAN WILAYAH PERBATASAN NEGARA DI KEPULAUAN RIAU

Authors

  • Ukas Padrisan Jamba - Univeritas Putera Batam

Keywords:

Pelaksanaan, Pemanfaatan Perairan Wilayah, Perbatasan Negara

Abstract

Secara umum pengesahan Unclos 1982 membawa konsekuensi Negara untuk menata, memperbaiki untuk
lebih baikdan bermanfaat utamanya penempatan wilayah perairan/laut secara umum wilayah Perbatasan
Negara Indonesia khususnya wilayah perairan/laut perbatasan Negara di wilayah Kepulauan Riau.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada antara lain ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor
4/Prp/1960 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Serta Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Perairan di perbatasan wilayah perairan perbatasan Negara. Laut
adalah wilayah yang lebih luas dibanding wilayah daratan, hanya saja kadang menjadi kekhawatiran
tersendiri bagi suatu Negara, apalagi dengan arus globalisasi yang intinya bangsa akan mencari
pengembangan teknologi dan pemanfaatan wilayah tanpa menyadari yurisdiksionalnya seperti yang
ditentukan dalam pengesahan United Nations Convention of the law of sea dan peraturan wilayah
bersangkutan/kedaulatan negara.Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempuyai dampak
penting dan memiliki peranan strategis bagi peningkatan kesejahteraan dan peningkatan pertahanan
kesejahteraan sosial, ekonomi masyarakat di dalam maupun diluar wilayah yang memiliki keterkaitan yang
kuat dengan kegiatan-kegiatan diwilayah lain yang berbatasan, baik dalam lingkungan nasional maupun
internasional yang pastinya mempunyai dampak positif dan negatif, dampak terhadap fungsi pertahanan
keamanan nasional. Setiap wilayah perbatasan Negara Indonesia memiliki karakteristik dan ciri has
masyarakat masing-masing dipengaruhi kultur budaya, etnis, kearifan local dan potensi alam yang ada
dikawasan tersebut. Indonesia memiliki wilayah perairan yang sangat luas, namun keadaan laut dan Negara
kita sangat kurang terjaga, sehingga banyak ancaman sengketa mengenai batas wilayah perairan laut
Indonesia dengan Negara-negara tetangga.

Author Biography

Ukas Padrisan Jamba -, Univeritas Putera Batam

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

Additional Files

Published

2016-10-31