ANALISIS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG WILAYAH NEGARA TERHADAP PEMANFAATAN PERAIRAN WILAYAH PERBATASAN NEGARA DI KEPULAUAN RIAU
Keywords:
Pelaksanaan, Pemanfaatan Perairan Wilayah, Perbatasan NegaraAbstract
Secara umum pengesahan Unclos 1982 membawa konsekuensi Negara untuk menata, memperbaiki untuk
lebih baikdan bermanfaat utamanya penempatan wilayah perairan/laut secara umum wilayah Perbatasan
Negara Indonesia khususnya wilayah perairan/laut perbatasan Negara di wilayah Kepulauan Riau.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada antara lain ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor
4/Prp/1960 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Serta Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Perairan di perbatasan wilayah perairan perbatasan Negara. Laut
adalah wilayah yang lebih luas dibanding wilayah daratan, hanya saja kadang menjadi kekhawatiran
tersendiri bagi suatu Negara, apalagi dengan arus globalisasi yang intinya bangsa akan mencari
pengembangan teknologi dan pemanfaatan wilayah tanpa menyadari yurisdiksionalnya seperti yang
ditentukan dalam pengesahan United Nations Convention of the law of sea dan peraturan wilayah
bersangkutan/kedaulatan negara.Wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempuyai dampak
penting dan memiliki peranan strategis bagi peningkatan kesejahteraan dan peningkatan pertahanan
kesejahteraan sosial, ekonomi masyarakat di dalam maupun diluar wilayah yang memiliki keterkaitan yang
kuat dengan kegiatan-kegiatan diwilayah lain yang berbatasan, baik dalam lingkungan nasional maupun
internasional yang pastinya mempunyai dampak positif dan negatif, dampak terhadap fungsi pertahanan
keamanan nasional. Setiap wilayah perbatasan Negara Indonesia memiliki karakteristik dan ciri has
masyarakat masing-masing dipengaruhi kultur budaya, etnis, kearifan local dan potensi alam yang ada
dikawasan tersebut. Indonesia memiliki wilayah perairan yang sangat luas, namun keadaan laut dan Negara
kita sangat kurang terjaga, sehingga banyak ancaman sengketa mengenai batas wilayah perairan laut
Indonesia dengan Negara-negara tetangga.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.