PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)

Authors

  • Irene Svinarky PUTERA BATAM UNIVERSITY

Keywords:

Pemberantasan korupsi, pungutan liar

Abstract

Pungli merupakan bagian dari korupsi hal ini dapat dilihat dari Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dapat diancam hukuman sesuai dengan pasal
yang terdapat di dalam KUHP. Pengaturan pungli yang juga dapat dikenakan pasal korupsi ini barulah
terlaksana dengan sehurusnya mengikuti aturan setelah dipublikasikannya masalah pungli pada tanggal 11
oktober 2016 di televise, sebelumnya telah terlaksana juga tetapi kurang efektif. Hal inilah yang membuat
penulis tertarik mengambil judul pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pungutan liar (pungli).
Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan sumber data sekunder. Pembahasan bahwa tindakan tegas dari pemerintah terhadap oknum
yang melakukan pungutan liar sudah sangat baik, tetapi putusan terakhir dimana tergolong perbuatan apa
yang oknum lakukan yang dapat menentukan perbuatan seperti kesalahan administrasi atau pungli dan bisa
saja korupsi adalah putusan hakim di pengadilan.

Author Biography

Irene Svinarky, PUTERA BATAM UNIVERSITY

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal dan Makalah
Andi. Hamzah, 2002, Pemberantasan Korupsi
Ditinjau Dari Hukum Pidana, Jakarta:
Pusat Studi Hukum Pidana Universitas
Trisakti.
Edi Setiadi, Rena Yulia, 2010, Hukum pidana
ekonomi, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Hoefnagels, Peter, 1969. The other side of
criminology. Holand: Kluwer-Deventer.
Jur Andi Hamzah, 2014, Hukum acara
pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2005, Tindak
pidana korupsi, kolusi dan nepotisme
di indonesia, Semarang: Badan
Penerbit Undip.
Marzuki. Peter. Muhammad, 2014, Penelitian
hukum edisi revisi, Cetakan 9, Jakarta:
Kencana Prenadamedia Group
R. Abdoel. Djamil, 2013, Pengantar hukum
indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Jurnal, penulis Tin. Hulukati, Pungutan liar
(pungli), jenis tindak pidana
kriminalitas tergolong berat
Website
Dugaan pungli miliaran rupiah di Kemenhub,
Presiden Jokowi datangi lokasi, Jalan
Medan Merdeka Barat No.8, Gambir,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 10110
http://www.bbc.com/indonesia/berita_
indonesia/2016/10/161011_indonesia_
kemenhub_suap, 11 Oktober 2016
Nasional.kompas.com/read/2016/10/20/20110
891/pelaku.pungli.bisa.dijerat.pasal.korupsi.
bukan.hanya.pemerasan. kamis, 20
oktober 2016, 20:11 WIB

Additional Files

Published

2016-10-31