TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN SURAT KUASA JUAL TERHADAP PENJUALAN OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET

Authors

  • Alfis Setyawan1 PUTERA BATAM UNIVERSITY

Keywords:

surat kuasa jual, hak tanggungan dalam penyelesaian kredit macet

Abstract

Penggunaan surat kuasa jual yang diberikan dari debitur kepada kreditur untuk penjualan objek
hipotek , hal ini tidak sesuai dengan ketetapan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hipotek. Apabila penulis merujuk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 15 ayat (1)
berbunyi: Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta
PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan
hukum lain dari pada membebankan Hak Tanggungan; b. tidak memuat kuasa substitusi; c.
mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utangdan nama serta identitas kreditornya,
nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan. Pemberi kredit dan beban
hipotik objek pembeli tidak memperoleh perlindungan sah, persetujuan membeli tidak menjumpai
kebutuhan dari kebutuhan kebenaran kesepakatan seperti ditetapkan di Artikel 1320 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Seharusnya dalam praktek pengikatan kredit oleh bank dengan nasabah
debitur, bank tidak lagi mempersiapkan surat kuasa jual, karena telah ada lembaga Hak Tanggungan,
akan tetapi surat kuasa jual tetap ada disetiap pengikatan kredit, dengan alasan bank sangat
membutuhkan surat kuasa jual tersebut.

Author Biography

Alfis Setyawan1, PUTERA BATAM UNIVERSITY

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah
Bariyah Harun, Penyelesaian sengketa kredit bermasalah, Yokyakarta: Pustaka
Yustisia, 2010.
Edy Puwanto, Tesis berjudul Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Parate
Eksekusi Dengan Cara Penjualan Di bawah Tangan Atas Obyek Jaminan Hak
Tanggungan, Semarang: di PT. Bank Niaga, Tbk Universitas Diponegoro
Tahun, 2008.
R. Subekti, Aneka perjanjian, Bandung: Alumni, 1992.
Salim HS, Perkembangan hukum jaminan di indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2004.
Sutarno, Aspek-aspek hukum perkreditan bank, Bandung: Alfabeta, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
R. Subekti. dan R. Tjindrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta:
PT. Pradnya Paramita, 2003.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (LN Tahun 1960 No. 104)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Website
Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum,
PBI No.7/2/PBI/2005 tahun 2005, LN No.12 Tahun 2005, TLN No. 4471 , Ps.
10 & 12
Lentera.com, Media Hukum Dan Informasi Umum

Additional Files

Published

2016-04-30