PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN AGAMA YANG MENGGUNAKAN SARANA INTERNET (Studi Putusan Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung Sumatera Barat Nomor: 45/PID.B/2012/PN.MR.)
Keywords:
penghinaan agama, internetAbstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 156 dan Pasal 156a telah mengatur
mengenai masalah penghinaan agama, namun pengaturan KUHP ini tidak dapat diterapkan apabila
pelaku penghinaan agama tersebut menggunakan media internet dalam melakukan aksinya. Penghinaan
agama dengan menggunakan sarana internet telah diatur pada Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut
undang-undang tersebut pelaku penghina agama dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila
telah memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam Pasal 28 Ayat (2). Pada putusan perkara pidana
nomor: 45/PID.B/2012/PN. MR kenyataannya Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 156a huruf
a dan huruf b KUHP serta Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
dalam surat dakwaan yang berbentuk alternatif, hal ini tentunya akan mempengaruhi pertimbangan
Hakim dalam mejatuhkan Putusan yang salah terhadap terdakwa. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum
membuat surat dakwaan tunggal dengan memilih Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi
Transaksi Elektronik dengan lebih cermat memahami tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
References
Buku, Jurnal Dan Makalah:
Anny Yuserlina, Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pidana Terhadap Anggota
Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Desersi (studi kasusPengadilan Militer I-03 Padang). Padang: Artikel Program Pasca Sarjana
Universitas Andalas Padang, 2011.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Chazawi Adami, Hukum Pidana Penghinaan (Tindak Pidana Menyerang
Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama
Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal), Surabaya, ITS Press, 2009.
Husein M Harun, Surat Dakwaan Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya.
Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Mulyadi Lilik, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktek
Peradilan. Bandung: CV Mandar Maju, 2010.
----------- Hukum Acara Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Praja S Juhaya, Delik Agama Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Penerbit
Angkasa, 1982.
Rifai Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif,
Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Salam Faisal Moch, Hukum Acara Pidana Dalam Teori & Praktek, Bandung: Mandar
Maju, 2001.
Suhariyanto Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Cetakan 2,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 2009, hal. 70.
Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law), Aswaja
Pressindo,Yogyakarta, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik
Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Website
Harry, Kurniawan. “Divonis Setelah Atheis” (http://docs.google.com) diunduh 3
Maret 2014.
Miftakhul, Huda, Ratio, Decidendi.
(http://www.miftakhulhuda.com/2011/03/ratio-decidendi.html),diunduh
tanggal 10 Maret 2011.
Putusan Pengadilan
Putusan Perkara Pidana Nomor 45/Pid.B/2012/PN.MR
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.