PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINAAN AGAMA YANG MENGGUNAKAN SARANA INTERNET (Studi Putusan Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung Sumatera Barat Nomor: 45/PID.B/2012/PN.MR.)

Authors

  • Effendi Sekedang Universitas Putera Batam

Keywords:

penghinaan agama, internet

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 156 dan Pasal 156a telah mengatur
mengenai masalah penghinaan agama, namun pengaturan KUHP ini tidak dapat diterapkan apabila
pelaku penghinaan agama tersebut menggunakan media internet dalam melakukan aksinya. Penghinaan
agama dengan menggunakan sarana internet telah diatur pada Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut
undang-undang tersebut pelaku penghina agama dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila
telah memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam Pasal 28 Ayat (2). Pada putusan perkara pidana
nomor: 45/PID.B/2012/PN. MR kenyataannya Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 156a huruf
a dan huruf b KUHP serta Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
dalam surat dakwaan yang berbentuk alternatif, hal ini tentunya akan mempengaruhi pertimbangan
Hakim dalam mejatuhkan Putusan yang salah terhadap terdakwa. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum
membuat surat dakwaan tunggal dengan memilih Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi
Transaksi Elektronik dengan lebih cermat memahami tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Author Biography

Effendi Sekedang, Universitas Putera Batam

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah:
Anny Yuserlina, Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pidana Terhadap Anggota
Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Desersi (studi kasusPengadilan Militer I-03 Padang). Padang: Artikel Program Pasca Sarjana
Universitas Andalas Padang, 2011.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Chazawi Adami, Hukum Pidana Penghinaan (Tindak Pidana Menyerang
Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama
Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal), Surabaya, ITS Press, 2009.
Husein M Harun, Surat Dakwaan Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya.
Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Mulyadi Lilik, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktek
Peradilan. Bandung: CV Mandar Maju, 2010.
----------- Hukum Acara Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Praja S Juhaya, Delik Agama Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Penerbit
Angkasa, 1982.
Rifai Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif,
Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Salam Faisal Moch, Hukum Acara Pidana Dalam Teori & Praktek, Bandung: Mandar
Maju, 2001.
Suhariyanto Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Cetakan 2,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 2009, hal. 70.
Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law), Aswaja
Pressindo,Yogyakarta, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik
Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Website
Harry, Kurniawan. “Divonis Setelah Atheis” (http://docs.google.com) diunduh 3
Maret 2014.
Miftakhul, Huda, Ratio, Decidendi.
(http://www.miftakhulhuda.com/2011/03/ratio-decidendi.html),diunduh
tanggal 10 Maret 2011.
Putusan Pengadilan
Putusan Perkara Pidana Nomor 45/Pid.B/2012/PN.MR

Published

2016-04-30