KEWENANGAN MEMBERI SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA ORGANISASI OLAHRAGA DI INDONESIA (STUDI KASUS MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA (MENPORA) VERSUS PERSATUAN SEPAK BOLA SELURUH INDONESIA (PSSI))

Authors

  • Sujana Donandi S Universitas Presiden

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v4i1.945

Keywords:

kewenangan, sanksi administratif, organisasi olahraga

Abstract

Menteri Pemuda dan Olahraga telah mengelurakan Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 Tahun
2015 yang kemudian menimbulkan polemik antara Menpora dan PSSI.PSSI kemudian juga menerima
sanksi administratif dari FIFA karena dianggap telah mendapat intervensi dari pihak ketiga. PSSI
kemudian menggugat SK Menpora tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena menganggap
Menpora tidak punya wewenang menjatuhkan sanksi administratif kepada PSSI. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana kedudukan PSSI sebagai organisai olahraga serta bagaimana
kewenangan memberi sanksi administratif kepada PSSI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSSI
adalah organisasi olahraga yang tunduk kepada peraturan nasional Indonesia dan peraturan FIFA secara
bersamaan. Hal ini berarti, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memberi sanksi
administratif kepada PSSI apabila PSSI melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Menpora atau
FIFA.

Author Biography

Sujana Donandi S, Universitas Presiden

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah
Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan
Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung: Universitas
Parahyangan, 2000.
Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Surabaya: Universitas Airlangga
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, 2003.
Rusadi Kantaprawira, Hukum dan Kekuasaan, Makalah, Yogyakarta: Universitas
Islam Indonesia, 1998.
R D H Koesoemahatmadja, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia,
Bandung: Alumni, 1975.
Sumali, Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-
Undang (Perpu), Malang: UMM Press, 2003.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
Peraturan dan Keputusan Lain yang Bukan Peraturan Perundang-Undangan
Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 Tahun 2015
STATUTA FIFA
STATUTA PSSI
Website
http://www.suara.com/bola/2015/06/29/221757/ini-alasan-kemenpora-membekukanpssi,
diakses pada 13 Mei 2016, pukul 16. 42 WIB.

Additional Files

Published

2016-04-30