JCK KASUS PENYELESAIAN BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v10i2.6460Kata Kunci:
Sengketa; Internasional; Pulau.Abstrak
Subyek konflik Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional pada tahun 1998, dan pada hari Selasa, 17 Desember 2002, ICJ menyampaikan putusan tentang masalah sengketa Sipadan-Ligatan antara Indonesia dan Malaysia. Akibatnya, Malaysia memperoleh 16 suara dalam pemungutan suara lembaga tersebut, sedangkan hanya satu hakim yang memilih Indonesia. 15 dari 17 hakim adalah hakim tetap MI, dengan satu orang Malaysia dan satu orang Indonesia di antaranya. Akibatnya, Malaysia harus diperhitungkan (Tanpa memutuskan masalah wilayah perairan dan batas laut), Kerajaan Inggris (Malaysia kolonial) telah mengambil upaya administratif yang nyata, seperti mengeluarkan peraturan untuk melestarikan burung yang terancam punah dan mengenakan pungutan penyu. Sejak tahun 1930, pengumpulan telur telah berlangsung, dan mercusuar telah beroperasi sejak tahun 1960-an. Sementara itu, operasional pariwisata Malaysia terabaikan, begitu pula penyangkalan yang didasarkan pada chain of title (suite milik Sultan Sulu), yang gagal membangun perbatasan maritim antara Malaysia dan Indonesia di Selat Makassar.
Referensi
Jurnal
Bagus Irshanto, Andre, Leli Yulifar, and Helius Sjamsuddin, ‘Materi Konfrontasi Indonesia-Malaysia 1963-1966: Perspektif Buku Teks Sejarah Indonesia Dan Malaysia’
Darajati, Muhammad Rafi, Huala Adolf, and Idris, ‘PUTUSAN SENGKETA LAUT CHINA SELATAN SERTA IMPLIKASI HUKUMNYA TERHADAP NEGARA DISEKITAR KAWASAN TERSEBUT
Herlani, Ahmad Fajar, ‘Choice of Investment Dispute Resolution Forums’, Nurani Hukum:
‘Konflik Indonesia - Malaysia: Dalam Perspektif Kebangsaan 1963 - 2010 - Bambang Bahagia Sulistiyono
Saskia, Madah, Idrus Abdullah, and Hayyanul Haq, ‘The Effectiveness of Enforcement of International Arbitration Awards in the Alternative Dispute Resolution Regime’,
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

