JCK INFORMED CONSENT PADA KASUS OPERASI BESAR BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v11i02.8174Kata Kunci:
informed consent, operasi besar, hukum, indonesiaAbstrak
Dalam profesi kedokteran ini bukan hal yang baru tetapi Informed consent merupakan piranti hukum kedokteran yang sangat rumit untuk dipahami, diterapkan dan menjadi alat bukti kesepahaman pasien-penolong.
Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia di bidang kedokteran atau patient rights, ditetapkan sebagai salah satu kewajiban etik yang harus dipatuhi oleh setiap warga profesi kedokteran. Dalam rumusan Kode Etik Kedokteran Internasional yang telah disahkan oleh Sidang Umum Organisasi Kedokteran Dunia (World Medikal Assembly) tahun 1949. Sesuai juga dengan perkembangan reformasi kehidupan masyarakat, maka Informed consent yang semula lebih terkait pada kewajiban etik, telah berkembang menjadi kewajiban administrasi dan bahkan hukum
Referensi
Cunningham, Gary F., Gant, Norman F, dkk. Obstetri Williams Vol.2, Ed: 21. EGC: Jakarta. 2004.
Heni Puji Wahyuningsih., Etika Profesi Kebidanan sebuah pengantar cetakan ke-3, Yogjakarta, penerbit Fitramaya, 2006.
J. Guwandi, Dokter, Pasien dan Hukum, Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2000
L.D Winahyu Ratna Winahyu., SH.,dkk. Buku Ajar Hukum Kedokteran, 2005.
Manuaba, Ida Bagus Gede. Ilmu Kebidanan, Penyakit kandungan & Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan. EGC: Jakarta. 1998.
Prawirohardjo Sarwono., Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehanan Maternal dan Neonatal, yayasan Bina Pustaka Jakarta, 2006.
S. Pitono., dkk. Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan; Surabaya, Komite Etik Rumah Sakit, RSUD Dr Soetomo, 2001.
S. Suprapti Ratna. Etika Kedokteran Indonesia. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo Jakarta, 2001.
Wiknjosastro, Hanifa., dkk. Ilmu Kebidanan. Ed:3. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo: Jakarta. 2007.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

