A Study on Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Menangani Pernikahan Dini di Kota Tanjungpinang
Tinjauan Program Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Pencegahan Pernikahan Dini
DOI:
https://doi.org/10.33884/dialektikapublik.v9i1.10313Kata Kunci:
Kata Kunci: Pernikahan Dini, Peran, DP3A, Perlindungan Anak, Kota TanjungpinangAbstrak
Pernikahan dini merupakan salah satu permasalahan sosial yang masih marak terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kota Tanjungpinang. Praktik ini berdampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, psikologi, serta kondisi sosial ekonomi anak, terutama perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tanjungpinang dalam upaya pencegahan pernikahan dini, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan program. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tiga informan utama di lingkungan DP3A. Teori peran dari Soerjono Soekanto digunakan untuk memahami bentuk dan implementasi peran lembaga dalam konteks sosial masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DP3A telah menjalankan berbagai program preventif, seperti edukasi hukum, pembentukan forum anak, dan kerja sama lintas sektor. Namun, terdapat hambatan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan anggaran, serta minimnya sumber daya manusia. Secara umum, DP3A dinilai cukup optimal dalam menjalankan peran normatif dan aktualnya.
Pernikahan dini merupakan salah satu permasalahan sosial yang masih marak terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kota Tanjungpinang. Praktik ini berdampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, psikologi, serta kondisi sosial ekonomi anak, terutama perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tanjungpinang dalam upaya pencegahan pernikahan dini, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan program. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tiga informan utama di lingkungan DP3A. Teori peran dari Soerjono Soekanto digunakan untuk memahami bentuk dan implementasi peran lembaga dalam konteks sosial masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DP3A telah menjalankan berbagai program preventif, seperti edukasi hukum, pembentukan forum anak, dan kerja sama lintas sektor. Namun, terdapat hambatan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan anggaran, serta minimnya sumber daya manusia. Secara umum, DP3A dinilai cukup optimal dalam menjalankan peran normatif dan aktualnya.
