ANALISIS JURIDIS STATUS KEWARGANEGARAAN ATAS SIKAP KONTRADIKTIF TERHADAP IDEOLOGI NEGARA DALAM PERSPEKTIF KEBEBASAN MENGELUARKAN PENDAPAT

Authors

  • Parningotan malau Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v7i1.1197

Keywords:

Pancasila;, Ideologi;, Kewarganegaraan.

Abstract

Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara. Hak atas status kewarganegaraan dimanatkan Pasal 28D ayat (4) dinyatakan sebagai hak asasi manusia (HAM, human rights) yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Ketentuan kewarganegaraan ini dipertegas kembali oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurut Pasal 2 UU Kewarganegaraan, yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, melalui permohonan pewarganegaraan. Sehubungan dengan penerimaan ideologi oleh warga di dalam negaranya, maka orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis pula tunduk kepada Pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan pemohon kewarganegaraan yang diperoleh melalui pewarganegaraan diwajibkan mengucapkan ikrar sumpah atau menyatakan janji setia, mengakui, tunduk, dan setia kepada Pancasila.Permasalahan muncul ketika negara menuai badai ideologis oleh WNI sendiri (dengan contoh kasus) yang menunjukkan sikap kontradiktif terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Sikap tersebut menjadi antitesis, sebab di alam demokrasi moderen kebebasan menyatakan pendapat adalah juga hak asasi yang dijamin Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan UU HAM, sebagai perwujudan dan ciri negara hukum (rechtsstaat). Peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur atau memberikan sanksi terkait status kewarganegraan, ketika warga (masyarakat) menyatakan sikap kontradiktif (menolak, tidak tunduk) kepada asas tunggal Pancasila sebagai ideologi negara. Penelitian ini akan menjawab hal yang mendasari warga negara dengan status kewarganegaraan yang melekat padanya harus tunduk kepada Pancasila. Juga, diperbolehakannya warga negara menyatakan/ memberi pendapat/pikiran yang bersifat kontradiktif terhadap Pancasila meski dalam persfektif kebebasan menyatakan pendapat atau pikiran dijamin oleh konstitusi. Metode Penelitian ini menggunakan penelitia hukum (legal research) melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.

References

A Ubaedillah & Abdul Rojak, Pancasila, Demokrasi, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Kencana Prenada Media Group, 2010, Edisi Revisi.
Darji Darmodiharjo, Santiaji Pancasila, Jakarta: Gramedia Pustaka, 1995.
Dedy Nursamsi, Kerangka Cita Hukum (Recht Idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Jurnal Cita Hukum, ISSN: 2356-1440, Volume 11 Nomor 1 Juni 2014
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008. Cet.ke-7.
Eka Darmawan, Pancasila Identitas Modern; Tinjauan Etis dan Budaya, Jakarta: Gunung Mulia, 1988.
G. Kartasapoetra, R.G. Kartasapoetra, & A.G. Kartasapoetra, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlan daskan Pancasila, Jakarta: Bina Aksara, 1985.
H.A.W. Widjaja, Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dan HAM di Indonesia, Jakarta: Rineke Cipta, 2000.
Johnny Ibrahim, Teori Metode & Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2005, Cet.ke-1.
Kaelan, Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya, Yogyakarta: Pradigma, 2013
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Departemen Pendidikan Nasional, Pengertian “Nilai”, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2008. Edisi Keempat.
Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi , Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Max Bali Sabon, Hak Asasi Manusia: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Universitas Atma Jaya Jakarta, 2014. Cet.ke-2.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, Cet.ke-6, Ed.Revisi.
Teguh Prasetyo & Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori , & Ilmu Hukum :Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2012.
https://id.wikipedia.org/wiki/Abu_Bakar_Ba%27asyir diakses 15 Januari 2019.
https://www.bbc.com/indonesia/dunia/2011/06/110615_basyirverdict ba’asyir divonis 15 tahun penjara diakses 16 Januari 2019.
https://warungdelik.wordpress.com/2013/06/02/pengertian-penelitian-studi-kasus/, dikutip tanggal 10 Februari 2019.
https://www.liputan6.com/news/read/3058856/megawati-pihak- yang- tak -setuju- pancasila-mari-kita-debat diakses 15 Februari 2019.
http://wartakota. tribunnews. com /2019/01/21/ rencana- pembebasan- baasyir-pemerintah keluarkan- pernyataan- resmi- baru; Lihat juga, https://news.detik.com/berita/4394742/ mahfud-md-dari-3-opsi-abu- bakar- baasyir-hanya-bisa-bebas-bersyarat diakses 20 Februari 2019.
https://nasional.tempo.co/read/1167348/tarik- ulur- rencana- pembebasan- abu-bakar baasyir/full&view=ok diakses 21 Februari 2019.
http://www.tribunnews.com/section/2019/01/19/tanggapan-sejumlah-pihak-soal-pembebasan-abu-bakar-baasyir-dari-ketua-dpr-hingga-ketum-pbnu diakses 20 Januari 2109.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/30/ mahfud-md-beberkan-satu-satunya-solusi-pembebasan-abu-bakar-baasyir; diakses 5 Februari 2019.
http://www.tribunnews.com/section/2019/01/22/update- rencana- pembebasan- abu-bakar-baasyir-pernyataan-jokowi-terbaru-hingga- respons- keluarga diakses 27 Januari 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/19303801/ pemerintah- pastikan- batal-bebaskan-abu-bakar-baasyir-ini-sebabnya diakses 26 Januari 2019.
https://news.detik.com/berita/d-4394387/ pembebasan- abu- bakar- baasyir- yang- kini- dikaji-lagi; diakses 28 Januari 2019.
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4278475/wiranto-yang-tidak- setuju- pancasila-pergi-saja-dari-indonesia diakses 11 Februari 2019.
http://www.negarahukum.com /hukum/ barisan- kaum- demagog .html. diakses 21 Februari 2019.
https://www.beritasatu.com/nasional/455513-ahmad-basarah-penghapusan-p4-menyebabkan-tumbuhnya-gerakan-antipancasila.html , diakses 27 Januari 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634)
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676).
Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5359);
Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluara, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Permenkumham Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk menjadi WNI.

Additional Files

Published

2019-04-18