EKSISTENSI UPAYA HUKUM BANDING PADA PERADILAN PAJAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v8i1.1910Kata Kunci:
Banding; Pajak; Peradilan Pajak.Abstrak
Kedudukan peradilan pajak sesuai dengan penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan sebagai salah satu pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara. Dalam hal ini menurut ketentuan Pasal ini pengadilan pajak harus sesuai dan tidak boleh bertentangan
dengan prinsip- prinsip dasar ketentuan undang-undangn kekuasaan kehakiman yang merupakan amanat konstitusi yang semestinya harus ditaati. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dikenal empat upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa yaitu, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali. Yang dimaksud dengan ‘’keberatan’’ dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan. Sedangkan upaya hukum banding merupakan kelanjutan dari upaya hukum keberatan. Dalam arti, tidak ada banding sebelum melalui keberatan karena yang diajukan banding adalah surat keputusan keberatan sebagai bentuk penyelesaian sengketa pajak di tingkat Lembaga Keberatan. Banding di Peradilan Pajak dilakukan di Pengadilan Pajak, sedangkan kalau melihat UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman upaya hukum Banding dalam suatu peradilan seharusnya merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat II).
Referensi
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1993, hlm, 13-14.
Widayatno Sastrohardjono & TB . Eddy Mangkuprawira, Prosedur Beracara Dalam Pengajuan Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak, Jakarta: 2002.
Y. Sri Pudyatmoko, Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa Dibidang Pajak, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.
Author Guidelines







