Implementasi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 terhadap Rule Of Reason (Studi di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Wilayah II Kota Batam)

Implementasi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 terhadap Rule Of Reason (Studi di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Wilayah II Kota Batam)

Authors

  • Ukas Ukas Universitas Putera Batam
  • Zulkifli Zulkifli

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v9i2.4514

Keywords:

Praktek Monopoli, Rule Of Reason

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebenarnya tidak lepas dari krisis moneter yang kemudian berlanjut kepada krisis ekonomi yang melanda Indonesia dipertengahan tahun 1997, dimana pemerintah didasarkan bahwa sebenarnya Fundamental ekomoni Indonesia terjadi karena beberapa kebijakan pemerintah di beberapa sektor ekonomi yang kurang tepat yang menyebabkan pasar menjadi terdistorsi (penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). Dunia persaingan usaha adalah dunia yang kompleks dan mencangkup beberapa sektor kehidupan termasuk sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Harmonisasi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertuang didalam BAB IV Tentang Kegiatan yang dilarang pada bahagian Monopoli pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan terjadinya praktek Monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha patut di duga atau di anggap bersalah.

Tujuan dari pengajuan penelitian ini nantinya di harapkan untuk: Pertama, Memberikan Pemahaman Kepada Pelaku Usaha Hal-Hal atau Pendekatan Terhadap Pelanggaran Baik Bersifat Perjanjian yang di Larang Maupun Pelanggaran Bentuk Lainnya. Kedua, Memberikan Pemahaman Kepada Pihak (Pelaku Usaha) Tentang Mencegah Praktek Monopoli dan/atau Perjanjian Usaha yang Tidak Sehat Baik yang di Atur dalam Pasal 5 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Termasuk Sanksi atas Pelanggaran dari Kedua Pasal Tersebut. Penelitian ini di lakukan dengan jenis Penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang langsung terjun ke lapangan.

References

Ali, Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Hermansyah. 2009. Pokok–Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Kencana. Jakarta.
Meylina, Devi ,2003 Hukum Persaingan Usaha, Setara Press, Malang
S, Maria, F.I, 2017, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Jakarta
Suyud Margono, 2016 Penyelesaian Sengketa Bisnis, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Additional Files

Published

2021-11-27

Issue

Section

Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 9 No. 2 Oktober 2021