ANALISIS YURIDIS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM KELAUTAN-PERIKANAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 DI KEPULAUAN
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v10i1.5511Keywords:
Pengelolaan; Kelautan, PerikananAbstract
Indonesia sebagai salah satu negara yang luas wilayahnya terbentang meliputi wilayah daratan, udara dan laut yang telah diakui didunia Internasional, lebih hususnya lagi UNCLOS III 1982. Sebagai Sumber Daya Alam yang lebih luas tentu pengelolaan dan pemanpatannya juga harus lebih terkonsentrasi dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah Daerah Kepulauan Riau. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang menganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan, dimana di dalam UndangUndang tersebut kelautan itu memberikan pemahaman tentang penanganan, pengelolaan sumber daya alam itu terutama pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam kelautan dan perikanannya, termasuk pengaturan, perncanaan yang bertumpuh pada pengelolaan sumber daya alam kelautan di Kepulauan Riau. Perencanaan kelautan dan perikanan termasuk ruang laut di Kepulauan Riau itu harus benar-benar di kelolah dengan baik dan penuh perencanaan berdasarkan Peraturan tentang Kalautan dan Perikanan yang ada. Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam harus merupak tumpuh pembangunan yang diperhatikan dengan susngguh-sungguh. Pembanugnan kelauatan dan perikanan di Kepulauan Riau sudah berjalan dengan baik, tinggal bagimmmana pengawasan pengelolaan dan pemanfaatannya yang harus ditingkatkan, agar wilayah kelautanperikanan benar-benar termanfaatkan bagi msyarakat Kepulauan Riau
References
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT.Rajagrafindo Persada , Jakarta, 2015
Raharjo Adisasmita, Pembangunan Kelautan dan Kewilayaan,Graha Ilmu, Yogyakarta, 2006.
Raharjo Adisasmita, Pembangunan Ekonomi Maritin, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013
Hadjisarsoa, Seri Pembangunan Wilayah, Departemen PU RI, 1986
The Third United Nations Convention on the law of the sea (UNCLOS III)
Friedmann, F.S, (1993) The Economic Analysis managemet, Washinton DC. Enviromental Law.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Unndang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Alam
Putusan Mahkamah Konstitusi RI No 002/PUUE/200-229
Peraturan Menteri Kelautan-Perikanan 1819/KP/2014 Krakteristik Habiat Perairan Wilayah Kelautan.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
LicenseAs long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.