ANALISIS YURIDIS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM KELAUTAN-PERIKANAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 DI KEPULAUAN

Authors

  • frim aldisun STIH TAMBUN BUNGAI
  • Ukas Ukas Universitas Putera Batam
  • Zuhdi Arman Zuhdi Arman Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v10i1.5511

Keywords:

Pengelolaan; Kelautan, Perikanan

Abstract

Indonesia sebagai salah satu negara yang luas wilayahnya terbentang meliputi wilayah daratan, udara dan laut yang telah diakui didunia Internasional, lebih hususnya lagi UNCLOS III 1982. Sebagai Sumber Daya Alam yang lebih luas tentu pengelolaan dan pemanpatannya juga harus lebih terkonsentrasi dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah Daerah Kepulauan Riau. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang menganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan, dimana di dalam UndangUndang tersebut kelautan itu memberikan pemahaman tentang penanganan, pengelolaan sumber daya alam itu terutama pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam kelautan dan perikanannya, termasuk pengaturan, perncanaan yang bertumpuh pada pengelolaan sumber daya alam kelautan di Kepulauan Riau. Perencanaan kelautan dan perikanan termasuk ruang laut di Kepulauan Riau itu harus benar-benar di kelolah dengan baik dan penuh perencanaan berdasarkan Peraturan tentang Kalautan dan Perikanan yang ada. Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam harus merupak tumpuh pembangunan yang diperhatikan dengan susngguh-sungguh. Pembanugnan kelauatan dan perikanan di Kepulauan Riau sudah berjalan dengan baik, tinggal bagimmmana pengawasan pengelolaan dan pemanfaatannya yang harus ditingkatkan, agar wilayah kelautanperikanan benar-benar termanfaatkan bagi msyarakat Kepulauan Riau

References

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT.Rajagrafindo Persada , Jakarta, 2015

Raharjo Adisasmita, Pembangunan Kelautan dan Kewilayaan,Graha Ilmu, Yogyakarta, 2006.

Raharjo Adisasmita, Pembangunan Ekonomi Maritin, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013

Hadjisarsoa, Seri Pembangunan Wilayah, Departemen PU RI, 1986

The Third United Nations Convention on the law of the sea (UNCLOS III)

Friedmann, F.S, (1993) The Economic Analysis managemet, Washinton DC. Enviromental Law.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-Unndang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Alam

Putusan Mahkamah Konstitusi RI No 002/PUUE/200-229

Peraturan Menteri Kelautan-Perikanan 1819/KP/2014 Krakteristik Habiat Perairan Wilayah Kelautan.

Additional Files

Published

2022-04-27

Issue

Section

Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 10 No. 1 April 2022