TINJAUAN TERHADAP SISTEM MULTI PARTAI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA PADA ERA REFORMASI

Authors

  • Zuhdi Arman Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v6i1.875

Keywords:

Sistem Multi Partai, Koalisi, Sistem Presidensial.

Abstract

Perubahan Undang-Undang  Dasar 1945 yang terjadi di era reformasi didasari komitmen untuk mempertegas sistem Presidensial. Sebaliknya, sistem multi partai yang dikombinasikan dengan sistem pemerintahan Presidensial saat ini mendorong partai untuk membentuk koalisi yang justru memperlemah sistem presidensial itu sendiri. Praktik koalisi di Indonesia yang dibentuk sebelum pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden didominasi transaksi politik mengenai pembagian jabatan pemerintahan tanpa disertai perumusan platform bersama. Kenyataannya, koalisi yang dibentuk tidak menjamin bahwa partai-partai yang tergabung dalam koalisi yang memiliki wakil di badan legislatif akan selalu mendukung program-program pemerintah. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk memahami penerapan sistem multi partai dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia pada era reformasi sekaligus merumuskan implikasi terhadap hubungan eksekutif dan legislatif serta penerapan yang idealnya. Jenis penelitian ini dapat dapat di golongkan dalam jenis penelitian yuridis normatif, karena menjadikan bahan kepustakaan sebagai tumpuan utama. Sumber data yang digunakan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan metode kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem multi partai dalam sistem pemerintahan Presidensial justru memperlemah sistem Presidensial dan memiliki implikasi terhadap relasi eksekutif dan legislatif. Tiga hal yang menjadi implikasinya yaitu; Pertama, banyaknya kepentingan partai politik yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Kedua, tidak adanya pengaturan koalisi tetap. Ketiga, lemahnya posisi Presiden. Idealnya penerapan sistem multi partai, agar terciptanya stabilitas sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia, maka ada 3 (tiga) hal yang perlu dibenahi dalam sistem Presidensial kita, yaitu: Pertama, penyederhanaan partai politik, kedua, pengaturan koalisi tetap, dan ketiga, penguatan desain institusi kepresidenan. Penulis menyarankan diperlukan adanya koalisi partai politik yang sifatnya permanen yang ditetapkan melalui aturan-aturan, undang-undang yang lebih jelas sehingga akan menghasilkan pemerintahan yang kuat dan efisien dan diupayakan adanya penguatan institusi kepresidenan agar posisi Presiden tidak lemah terhadap Parlemen, dengan cara pemisahan institusi kepresidenan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik melalui aturan-aturan Undang-Undang yang jelas.

Author Biography

Zuhdi Arman, Universitas Putera Batam

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA

Ashsofa B. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1996.
Chaidir E. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, dalam Sri Hastuti Puspitasari, Bunga Rampai Pemikiran Hukum di Indonesia. 2009. Yogyakarta: FH UII Press.
Firmanzah. Marketing Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2007.
Hayat. Korelasi Pemilu Serentak dengan Multi Partai Sederhana sebagai Penguatan Sistem Presidensial. Konstitusi, Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Volume 11, 403. 2017.
Huda N. Ilmu Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 2011.
Jazim Hamidi, M. L. Hukum Lembaga Ke Presidenan Indonesia. Bandung: P.T. Alumni Bandung. 2010.
Jimly Asshiddiqie. Menuju Negara Hukum Yang Demokrati. Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2008.
Mahfud MD M. Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara. Yogyakarta: UII Press. 1999.
Mahmuzar. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Bandung: Nusa Media. 2010.
Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia. 1991.
Soerjono Soekanto S M. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo. 2003.
Tutik T T. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia PascaAmandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana. 2011.
Yuhana A. Sistem KetatanegaraanIndonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Bandung: Fokus media. (2009).
Yulies Tiena Masriani. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Corina Auliya, R. F. F. (2017). www.dictio.id/t/jelaskan-mengenai-sistem-kepartaian-dan klasifikasinya/12483. Klasifikasi Sistem Kepartaian.

Published

2018-04-30