PENATAAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA MENUJU STRONG BICAMERALISM

Authors

  • Agus Riyanto Universitas Putera Batam

Keywords:

checks and balance system, representasi, legislatif

Abstract

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. DPD dilahirkan
karena mempunyai gambaran kedepannya untuk checks and balances antar lembaga-lembaga negara. Hal ini
bertujuan agar lembaga-lembaga negara lebih efektif dibandingkan pada masa Orde Baru. Di Indonesia,
Dewan Perwakilan Rakyat biasanya disingkat dengan (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah yang sering di
singkat dengan (DPD) merupakan representasi rakyat Indonesia yang memiliki fungsi legislatif, anggaran
dan pengawasan, agar terwujudnya negara Indonesia yang demokratis dan sejahtera. Dalam
implementasinya, meskipun merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui Pemilu, namun
fungsi dan kewenangan DPD masih lemah dari pada DPR (vide Pasal 22D UUD 1945). Realitas
konstitusional seperti ini memerlukan pemikiran lebih lanjut terkait bagaimana dua lembaga ini dapat
berfungsi lebih ideal dan saling melengkapi.

Author Biography

Agus Riyanto, Universitas Putera Batam

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah
Akbar. Patrialis, 2013, Lembaga-lembaga
Negara Menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Sinar Grafika.
Asshiddiqie. Jimly, 1996, Pergumulan Peran
Pemerintah dan Parlemen dalam
Sejarah Telaah Perbandingan
Konstitusi di Berbagai Negara, Jakarta:
UI-Press.
_______________, 2006, Hukum Konstitusi
dan Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta:
Konstitusi Press.
_______________, 2006, kata pengantar
dalam, “Bikameral Bukan Federal”,
Kelompok DPD di MPR, Desember.
_______________, 2006, Perkembangan dan
Konsolidasi Lembaga Negara Pasca
Reformasi, Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, Jakarta.
_______________, 2006, Implikasi
Perubahan UUD 1945 Terhadap Sistem
Hukum Nasional, Makalah disampaikan
pada Lokakarya Nasional
Perkembangan Sistem Hukum Nasional
Pasca Perubahan UUD 1945,
diselenggarakan oleh Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, 27-29
April 2006, Jakarta.
_________________, 2006, Kedudukan dan
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, Makalah yang
disampaikan pada Diklat Terpadu
Sekola Staf dan Pimpinan Departemen
Luar Negeri (SESPARLU) Angkatan
XXXV dan Diklat Kepemimpinan
Tingkat II, Jakarta, 19 Oktober 2006.
Bidaya. Jaini, 2012, Kewenangan DPD
Dalam Sistem Ketatanegaraan RI
Menurut UUD 1945, Media Bina
Ilmiah, Volume 6, No. 6, Desember
2012.
Constitution Of The United States
Ellis. Andrew S, 2001, Lembaga Legislatif
Bikameral? Sebuah Agenda dan
Beberapa Pertanyaan, NDI for
International Affairs dan Forum Rektor
Indonesia YSPDM, Jakarta.
Hanim. Muslimah, 2007, Eksistensi Dewan
Perwakilan Daerah Dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia menurut
UUD 1945 Amandemen Keempat,
Pekanbaru, UIR Press.
Hidayat. Taufik, 2015, Penerapan Sistem Soft
Bikameral Dalam Parlemen di
Indonesia, JOM Fakultas Hukum
Volume 2 Nomor 2 Oktober 2015.
Huda. Ni‟Matul, 2005, Hukum Tata Negara
IndonesiA, Edisi Revisi, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
Ibrahim. Johnny, 2005, Teori dan Metodologi
Penelitian Hukum Normatif, Malang:
Bayu Media.
Indra. Maxsasai, 2011, Dinamika Hukum Tata
Negara Indonesia, Refika Aditama,
Jakarta.
Janda. Berry Goldman, 1992, The Challenge
of Democracy, Government in America
(Boston, oughton Miffin).
Kartasasmita. Ginanjar, 2007, Kedudukan,
Fungsi dan Peran DPD dalam
Perspektif Ketetanegaran Indonesia
(Makalah). Disampaikan pada Focus
Group Discussion (FGD). Bandung:
Universitas Padjadjaran.
Kelsen. Hans, 1973, General Theory of Law
and State, New York, Russels and
Russels.
Manan. Bagir, 2004, Perkembangan
Undang-Undang Dasar 1945,
Yogyakarta: FH UII Press.
MD. Mahfud, 2007, Perdebatan Hukum
Tatanegara, Pasca Amademen
Konstitusi. LP3ES.
Mertokusumo. Sudikno, 2004, Penemuan
Hukum, Yogyakarta: Liberty
Noer. Deliar, 1990, Pengantar Ke Arah
Pemikiran Politik, Jakarta: Rajawali,
Purnomowati. Reni Dwi, 2005, Implementasi
Sistem Bikameral Dalam Parlemen
Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, 2000,
Semua Harus Terwakili, Jakarta: PSHK.
Salman. Radian, 2008, Struktur Badan
Perwakilan dan Checks And Balances
Dalam Fungsi Legislasi, makalah dalam
Seminar Pengkajian Hukum Nasional
(SPHN), Komisi Hukum Nasional RI ,
di Jakarta 25-26 Agustus.
Sekretariat Jenderal MPR RI, 2005, Panduan
Pemasyarakatan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan
Ayat.
Strong. C.F., 1963,
Constitution; An
Modern Political
Introduction to theComparative Study Of Their History
and Existing Forms, London: Sidwick
& Jackson.
Sulaiman. King Faisal, 2013, Sistem
Bikameral Dalam Spektrum Lembaga
Parlemen Indonesia, Yogyakarta: UII
Press.
Thaib. Dahlan, 2002, Menuju Parlemen
Bikameral (Studi Konstitusional
Perubahan ketiga UUD 1945), Pidato
Pengukuhan dalam Jabatan Guru Besar
Madya dalam Hukum Tata Negara yang
disampaikan di depan Sidang Senat
Terbuka Universitas Islam Indonesia
(UII) Yogyakarta.
Umam. Rofikul, 2013, Eksistensi DPD RI
2009-2013 : Untuk Daerah dan NKRI ,
Kelompok DPD di MPR RI, Jakarta.

Additional Files

Published

2016-10-31