ANALISIS PENERAPAN DELIK ADUAN DALAM UU HAK CIPTA UNTUK MENANGGULANGI TINDAK PIDANA HAK CIPTA DI INDONESIA

Authors

  • padrisan jamba Universitas Putera Batam

Keywords:

Delik Aduan;, Menanggulangi;, Tindak Pidana;, Hak Cipta

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat selalu diikuti
dengan perkembangan kejahatan atau tindak pidana yang semakin maju. Hal
ini ditandai dengan pesatnya perkembangan cara melakukan kejahatan
(modus operandi) maupun alat yang digunakan. Perkembangan ilmu
penggetahun dan teknologi telah merubah zaman sehingga berdampak pada
perilaku setiap manusia dalam dunia bisnis, dimana saat ini banyak sekali
hasil-karya orang lain yang diakui menjadi miliknya sendiri, tentu saja hal ini
sangat bertentangan dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hak cipta sebagai suatu bagian dalam bidang HKI juga terkena imbas dari
harmonisasi hukum ini, dalam praktiknya harmonisasi hak cipta yang telah
dilakukan perubahan sebanyak 4 kali telah merubahparadigma dan pola pikir
dari masalah publik menjadi masalah perdata, dimana sebelum UU Nomor
28 Tahun 2014 diberlakukan hak cipta merupakan delik biasa, akan tetapi
setelah terjadinya perubahan ditandai dengan disahkannya UU Nomor 28
Tahun 2014 hak cipta merupakan delik aduan.

Author Biography

padrisan jamba, Universitas Putera Batam

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah
Adami, Chazawi (2002). Pengantar Hukum Pidana Bag 1. Raja Grafindo
Persada. Jakarta.
Adrian Sutedi. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika.
Jakarta.
Alwasilah A. Chaedar. (2002). Pokoknya Kualitatif: Dasar-dasar Merancang
dan Melakukan Penelitian Kualitatif. Pustaka Jaya. Jakarta.
Bambang, Poernomo. (2010). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Ghalia
Indonesia.
Budi, Agus, Riswandi. dan M. Syamsudin. (2005). Hak Kekayaan Intelektual
dan Budaya Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Duwi, Handoko. (2015). Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia (Jilid II). HAWA dan AHWA. Cetakan Pertama.
Pekanbaru.
H. OK. Saidin. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali
Pers. Edisi Revisi. Cetakan 9. Jakarta.
Miles, Mattehew. dan Huberman, A. Michael. (1992). Qualitative Data
Analysis (Analisis Data Kualitatif), Terjemahan UI Press. Jakarta.
Muhadjir. (1987) Metodologi Penelitian Kualitatif, Telaah, Positivistik,
Rasionalistik, Phenomenologik dan Realisme Methaphisik. Rake
Sarasin. Yogyakarta.
Mukhlis. (2015). Hukum Pidana. Syiah Kuala University Press. Aceh.
Roni, Wiyanto. (2012). Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. C.V.Mandar
Maju. Bandung.
Sudaryat dan Sudjana. (2010). Hak Kekayaan Intelektual. OASE Media.
Cetakan I. Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Additional Files

Published

2015-04-30