ANALISIS PENERAPAN DELIK ADUAN DALAM UU HAK CIPTA UNTUK MENANGGULANGI TINDAK PIDANA HAK CIPTA DI INDONESIA
Keywords:
Delik Aduan;, Menanggulangi;, Tindak Pidana;, Hak CiptaAbstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat selalu diikuti
dengan perkembangan kejahatan atau tindak pidana yang semakin maju. Hal
ini ditandai dengan pesatnya perkembangan cara melakukan kejahatan
(modus operandi) maupun alat yang digunakan. Perkembangan ilmu
penggetahun dan teknologi telah merubah zaman sehingga berdampak pada
perilaku setiap manusia dalam dunia bisnis, dimana saat ini banyak sekali
hasil-karya orang lain yang diakui menjadi miliknya sendiri, tentu saja hal ini
sangat bertentangan dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hak cipta sebagai suatu bagian dalam bidang HKI juga terkena imbas dari
harmonisasi hukum ini, dalam praktiknya harmonisasi hak cipta yang telah
dilakukan perubahan sebanyak 4 kali telah merubahparadigma dan pola pikir
dari masalah publik menjadi masalah perdata, dimana sebelum UU Nomor
28 Tahun 2014 diberlakukan hak cipta merupakan delik biasa, akan tetapi
setelah terjadinya perubahan ditandai dengan disahkannya UU Nomor 28
Tahun 2014 hak cipta merupakan delik aduan.
References
Buku, Jurnal Dan Makalah
Adami, Chazawi (2002). Pengantar Hukum Pidana Bag 1. Raja Grafindo
Persada. Jakarta.
Adrian Sutedi. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika.
Jakarta.
Alwasilah A. Chaedar. (2002). Pokoknya Kualitatif: Dasar-dasar Merancang
dan Melakukan Penelitian Kualitatif. Pustaka Jaya. Jakarta.
Bambang, Poernomo. (2010). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Ghalia
Indonesia.
Budi, Agus, Riswandi. dan M. Syamsudin. (2005). Hak Kekayaan Intelektual
dan Budaya Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Duwi, Handoko. (2015). Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia (Jilid II). HAWA dan AHWA. Cetakan Pertama.
Pekanbaru.
H. OK. Saidin. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali
Pers. Edisi Revisi. Cetakan 9. Jakarta.
Miles, Mattehew. dan Huberman, A. Michael. (1992). Qualitative Data
Analysis (Analisis Data Kualitatif), Terjemahan UI Press. Jakarta.
Muhadjir. (1987) Metodologi Penelitian Kualitatif, Telaah, Positivistik,
Rasionalistik, Phenomenologik dan Realisme Methaphisik. Rake
Sarasin. Yogyakarta.
Mukhlis. (2015). Hukum Pidana. Syiah Kuala University Press. Aceh.
Roni, Wiyanto. (2012). Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. C.V.Mandar
Maju. Bandung.
Sudaryat dan Sudjana. (2010). Hak Kekayaan Intelektual. OASE Media.
Cetakan I. Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Additional Files
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.