PENERBITAN SERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN PRESPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v8i1.1896Kata Kunci:
Publishing; Halal Certificate; Halal logo; Legal perspective.Abstrak
Konsumen yang beragama islam pada dasarnya memiliki khawatiran untuk membeli makanan yang tidak memiliki logo halal resmi dari lembaga yang berhak menerbitkannya. Konsumen Indonesia yang mayoritas beragama islam akan lebih fokus pada logo halal yang tercantum pada produk kemasan. Namun, logo terlebih dahulu harus diserahkan ke BPJPH oleh pengusaha. Setelah pengusaha mendapatkan sertifikat halal, maka logo halal dapat di tempatkan dalam label produknya. Tujuan Penelitian dari tulisan ini mengenai: Dalam jenis penelitian ini penulis menggunakan hukum normatif sebagai pendukungnya. Selain itu, penulis menggunakan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Setelah dibentuknya BPJPH berdasarkan ketentuan peraturan presiden sesuai dengan Pasal 5 UUJPH, maka wewenang BPJPH dengan jelas dinyatakan di Pasal 6. Tatacara yang ditentukan dalam penjelasan UUJPH, peneliti juga dapat menguraikan mengenai tatacara memperoleh sertifikat halal yang mana diawali dengan: permintaan diajukan oleh pemohon untuk mendapatkan Sertifikat Halal ke BPJPH. Setelah itu pemeriksaan dokumen dilakukan oleh BPJPH, kemudian pengujian dan pemeriksaan dilakukan oleh LPH yang memiliki akreditasi dari BPJPH bekerjasama dengan MUI. Selanjutnya, sidang fatwa dilakukan oleh MUI untuk menetapkan kehalalan suatu produk berupa Keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI.
Referensi
Erwanpi, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Yang Dilelang Dibawah Harga Pasar Ditinjau Dari Peraturan Menteri Keuangan No.27/Pmk.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang’, 2020
Harian Wawasan, ‘Fatwa Halal MUI Dan Sesat Logika Monopoli?’, Link LPPOM MUI, 2020 <https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/fatwa-halal-mui-dan-sesat-logika-monopoli>
Jannah, Miftahul, ‘Efektivitas LPPOM MUI Dalam Mensosialisasikan Sertifikasi Halal Kepada Masyarakat Di Kota Makassar’ (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2019)
Kbbi, ‘Kbbi’ <https://code.google.com/archive/p/kbbi-offline/downloads>
Svinarky, Irene, ‘Sertifikat Halal Yang Dikeluarkan Oleh Lppom Kepulauan Riau’, Jurnal Cahaya Keadilan, 7.1 (2019), 248–63 <https://doi.org/https://doi.org/10.33884/jck.v7i1.1198>
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Sepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.
Author Guidelines







