Keabsahan Surat Kuasa Yang Diberikan Kepada Advokat Berdasarkan Prespektif Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v12i1.8906Kata Kunci:
Advokat; Surat Kuasa; PengadilanAbstrak
Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapannya dalam bidang-bidang pelayanan rokhani, kedokteran, teknologi, hukum, informasi, dan pendidikan. Profesi advokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium nobile) sebagaimana cara bekerjanya diatur dalam kode etik profesi advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Seorang Advokat dapat membela klien jika advokat tersebut mendapatkan surat kuasa dari kliennya. Tulisan ini membahas permasalahan keabsahan terhadap surat kuasa yang diberikan oleh klien kepada advokat berdasarkan hukum di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam artikel ini adalah Penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif dan sering sekali dikonsepkan sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan (Law In Book). Pembahasan yang dapat diuraikan adalah keabsahan pada sebuah surat kuasa dilihat dari hal-hal yang ada di dalam surat kuasa tersebut. Bahwa surat kuasa yang diberikan kepada advokat untuk mendampingi klien di dalam sidang harus dipastikan terlebih dahulu mengenai pemberian kuasa tersebut hanya diberikan kepada 1 advokat atau advokat yang melibatkan teamnya, karena jika surat kuasa tersebut diberikan kepada beberapa advokat untuk membela kliennya, maka surat tersebut dapat diajukan oleh pada sidang pertama, sehingga surat kuasa yang ditanda tangani oleh klien lebih dari satu advokat akan dapat dimintakan pembatalan surat kuasa tersebut di hadapan majelis hakim.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Farid, Zainal Abidin. (1998), Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M Yahya. (2013), Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 979-3421-72-X.
Irwansyah. (2020), Penelitian Hukum “Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel”, Edisi Revisi,Yogyakarta: Mitra Buana Media
SastroAtmodjo. Sunarno, (2023), Metode Penelitian Sosio Legal & Hukum, Solok Sumatera Barat : Mafy Media Literasi.
Soehino, (1996). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
Svinarky, Irene. (2019), Bagian Penting Yang Perlu Diketahui Dalam Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Batam : Batam Publisher. 978-602-50633-6-7.
Jurnal
Mardiana, (2018), Peranan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Sol Justicia.
Website
https://www.hukumonline.com/berita/a/surat-kuasa--kunci-segala-pintu-masuk-beracara-lt5a22422100ece , di tulis pada 7 Desember 1997, dikutip tanggal 13 Mei 2024, pukul 19:04)
Skripsi- Jurnal- Makalah
Mardiana, (2018), Peranan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Sol Justicia.
Website
https://www.hukumonline.com/berita/a/surat-kuasa--kunci-segala-pintu-masuk-beracara-lt5a22422100ece , di tulis pada 7 Desember 1997, dikutip tanggal 13 Mei 2024, pukul 19:04)
https://www.hukumonline.com/berita/a/bingung-tarif-advokat-yuk--kenali-jenis-jenis-honorarium-advokat-lt59dda2c93ab6d, Norman Edwin Elnizar, 13 Oktober 2017,dikutip pada Senin 10-6-2024, 11.30
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata)
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Lisensi
LisensiSepanjang tulisan ini sedang dalam proses tahapan submission, editor, reviwer, copyright dan belum dinyatakan ditolak, maka tulisan ini masih dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam sehingga penulis dilarang mempublikasikan tulisan ini kejurnal lain. Apabila tulisan dari penulis sudah ditolak atau sudah diarsipkan maka barulah penulis diberikan kesempatan untuk mempublikasikan ke jurnal lainnya.

Author Guidelines



