JCK UNFAIR TRADE PRACTICES DAN ANTI-DUMPING CODE

Penulis

  • ukas - - dosen prodi Ilmu Hukum
  • Lenny Husna Universitas Putera Batam

DOI:

https://doi.org/10.33884/jck.v10i2.6462

Kata Kunci:

Unfair Trade Practices dan pelaksanaan dan Pasal VI GATT.

Abstrak

Untuk mengatasi praktik anti-dumping atau irasionalitas penerapan  Pasal VI GATT.  GATT telah membentuk Anti-Dumping Code yaitu suatu Code yang diarahkan kepada pengusaha untuk membatasi kemungkinan penyimpangan penerapan Pasal VI GATT.  Masyarakat bisnis perlu mengetahui ketetuan serta mekanisme penerapan ketentuan tersebut agar menghindarkan diri dari praktik bisnis curang, serta dapat menggunakan ketentuan Pasal tersebut di atas sebagai perisai untuk melindungi kepentingan bisnisnya, suatu proses pemeriksaan tuduhan saja, sudah cukup untuk mengacaukan prediksi bisnis suatu perusahaan, karena sering memakan rentang waktu yang sulit ditentukan sehingga berpengaruh terhadap biaya pemasaran dan rentang peluang pasar.

Referensi

Buku

A.F. Ernawati, Prinsip-Prinsip Hukum Perdagangan Internasional, dan Pengecualiannya menurut GATT/WTO, Paper Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. 1999 .

Taryana Sunandar, Hukum Perdagangan Internasional, dari GATT 1947 sampai terbentuknya WTO, BPHN, Jakarta, 1996.

Muhammad Sood, Pengaturan Perdagangan Internasional dan Implikasinya Terhadap Kelestarian Fungsi Hukum di Indonesia, UI, 2000.

Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, Ed.1, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

W.J.S, Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,

Mochtar Kusumatmadja, Pengatara Hukum Onternasional, Binacipta Badung 2205

Blackâ€s Dictionary, Publshing &cCo, 1979.

ICC (internastional Chamber of Commere .

Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional, Alumni ,Bandung 1992

Desta, Melaku Geboye, The law of International trade in Agriculture, London NewTork , 2002

Posner, Richard A. Economic Analyisi of Law , Fourth Adddition.. London 1992.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement on Establishing The World Trade Organization

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti-dumping dan Bea Masuk Imbalan.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Hasil/Komisi- Komisi Damn Consultative 2020

Penyelesaian Sengketa GATT 1994

Premabile Jaenioke 2010

Article I-VI General Agreement Tarif and Trade 1947

Agreement on Subsidiesand Countervailing Meassures

Hasil Pertemuan-greemet on Tariff and Trade (GATT) 1947

File Tambahan

Diterbitkan

2022-11-01

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>