ANALISIS KEABSAHAN PENDIRIAN AKTA PT (PERSEROAN TERBATAS) TERHADAP STEMPEL KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM YANG MELALUI SISTEM ELEKTRONIK YANG DIPRINT OLEH NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.33884/jck.v3i2.966Keywords:
Pendirian Akta PT, Stempel Kementerian Hukum Melalui Sistem ElektronikAbstract
Pendirian badan usaha yang berbadan hukum seperti PT, haruslah mempunyai sk dari kementrian hukum dan ham. SK tersebut diajukan oleh notaris ke kementrian hukum dan ham melalui ahu online, dimana dulunya dikenal dengan nama sismimbakum. selama ini yang kita ketahui bahwasannya stempel yang ada di dalam SK Pengesahan pendirian pt memang langsung dari kementerian hukum dan ham, tetapi pada dasarnya stempelnya berasal dari cetakan sistem elektronik. adanya sistem elektronik yang mengesahkan sebuah stempel tersebut, membuat saya tertarik mengambil judul analisis keabsahan pendirian akta PT terhadap stempel kementrian hukum dan HAM yang melalui sistem elektronik yang diprint oleh notaris. Adapun metode penelitian yang saya gunakan adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan sumber data sekunder sebagai referensinya.
References
Hendri Raharjo. 2013. Hukum Perusahaan (Step by Step Prosedur Pendirian Perusahaan). Edisi Pertama. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Junus Sidabalok. 2012. Hukum Perusahaan (Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional di Indonesia). Bandung: Edisi Pertama. Nuansa Aulia.
Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Jurnal
Daeng Naja. 2009. Dalam Jurnal Cahaya Keadilan Nur Afni. 2013. Pelaksanaan Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)”. Batam
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Additional Files
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.