KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH OLEH PT PERTAMINA (PERSERO) (ANALISIS PUTUSAN PN NO 21/PDT.G/2011/PN.AB)

Authors

  • lenny husna Universitas Putera Batam

Abstract

Berangkat dari konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara yang di pergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang
kemudian di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), maka atas tanah negara dapat dilakukan permohonan hak atas
tanah baik oleh personal maupun kolektif dan badan-badan hukum, yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Hukum Milik Negara (BUMN)
termasuk salah satu subjek hukum yang dapat mengajukan perolehan hak atas tanah, pelaksanaan
peralihan hak atas tanah tersebut tentu dilakukan melalui prosedur, syarat dan ketentuan yang berlaku
dan atas perolehan hak tersebut wajib dilakukan pendaftaran tanah agar memiliki kekuatan hukum
secara autentik, pada Pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan,
Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya
diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah
apabila timbul sengketa dikemudian hari. Seperti halnya dalam penelitian penulis dengan judul
Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Oleh PT Pertamina (Persero) (Analisis Putusan PN No.
21/Pdt.G/2011/PN.AB. Metode yang digunakan adalah Penelitian yuridis normatif adalah penelitian
yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusankeputusan
pengadilan serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian dapat
diketahui bahwa: 1) Putusan Hakim pada sengketa kepemilikan atas tanah dalam Perkara
No.21/PDT.G/2011/PN.AB, apabila ditinjau dari aspek Hukum Tanah Nasional telah sesuai UU Pokok
Agraria, tanah sengketa tidak lagi berstatus hak milik adat, tapi sudah dikonversi menjadi tanah negara,
dan PT.Pertamina (Persero), telah melakukan permohonan perolehan hak atas tanah tersebut serta
pendaftaran tanah sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga diperoleh sertipikat Hak Guna
Bangunan (HGB) sebagai tanda bukti hak atas tanah, 2) Kekuatan pembuktian melalui bukti hak atas
tanah berupa sertipikat, merupakan salah satu alat bukti sah secara hukum 3) Berlakunya Pasal 32 PP
No 24 Tahun 1997 sebagai kepastian hukum kepemilikan atas tanah, Ketentuan ini bertujuan, pada satu
pihak untuk tetap berpegang pada sistem publikasi negatif dan pada lain pihak untuk secara seimbang
memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dengan itikat baik menguasai sebidang tanah dan
didaftarkan sebagai pemegang hak dalam buku tanah, dengan sertifikat sebagai tanda buktinya, yang
menurut UUPA berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dari hasil penelitian tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa sertipikat adalah sebagai alat bukti yang kuat dan sah, untuk itu terhadap tanah yang
dimiliki hendaknya dilakukan pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum kepada pemegang hak atas tanah agar memudahkan pembuktian dirinya sebagai pemegang hak
yang bersangkutan.

Author Biography

lenny husna, Universitas Putera Batam

DARI REDAKSI
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, telah terbit Jurnal Cahaya Keadilan yang
merupakan jurnal Program Studi Ilmu Hukum. Kami sangat bersyukur dan optimis bahwa
kami secara konsisten hadir di hadapan para akademisi dibidang Ilmu Hukum khususnya dan
seluruh pembaca jurnal ilmiah ini. Adapun yang menjadi harapan kami adalah menjadi
jurnal ilmiah yang terakriditasi. Oleh karena itu, kami aturkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah ikut andil dalam membantu menerbitkan Jurnal Cahaya Keadilan ini.
Kami juga mengundang para peneliti, dosen dan pembaca yang mempunyai ketertarikan
dibidang ilmu hukum seluas-luasnya untuk mengirimkan tulisannya dengan syarat dan cara
yang termuat di halaman terakhir Jurnal Cahaya Keadilan ini. Kritik dan saran untuk
meningkatkan kualitas penerbit maupun isi jurnal, sangat kami harapkan.
Salam,
Redaksi

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku, Jurnal Dan Makalah
Chandra S, Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah: Persyaratan Permohonan di
Kantor Pertanahan, Jakarta: Grasindo, 2005.
Effendie Bachtiar, Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya,
Bandung: Alumni, 1993.
Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2008.
Hutagalung Arie, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Cet.Pertama.
Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia. 2005.
Syarief Elsa, Menutaskan Sengketa Tanah, Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan,
Jakarta: KPG(Kepustakaan Populer Indonesia), 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Rebublik Indonesia Tahun 1945, UUD 1945
-----------Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5
tahun 1960, LN No. 104 tahun 1960, TLN No. 2043.
-----------Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, PMNA No.
3 Tahun 1997,
Website
Waskito Hadimulyono, Hak Guna Bangunan Atas Tanah” (On-Line) Tersedia di
www: http://arsiptanah.blogspot.com/2012/12/hak-guna-bangunan-atas-tanah.
html

Published

2016-04-30

Most read articles by the same author(s)