KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH OLEH PT PERTAMINA (PERSERO) (ANALISIS PUTUSAN PN NO 21/PDT.G/2011/PN.AB)
Abstract
Berangkat dari konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara yang di pergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang
kemudian di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), maka atas tanah negara dapat dilakukan permohonan hak atas
tanah baik oleh personal maupun kolektif dan badan-badan hukum, yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Hukum Milik Negara (BUMN)
termasuk salah satu subjek hukum yang dapat mengajukan perolehan hak atas tanah, pelaksanaan
peralihan hak atas tanah tersebut tentu dilakukan melalui prosedur, syarat dan ketentuan yang berlaku
dan atas perolehan hak tersebut wajib dilakukan pendaftaran tanah agar memiliki kekuatan hukum
secara autentik, pada Pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan,
Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya
diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah
apabila timbul sengketa dikemudian hari. Seperti halnya dalam penelitian penulis dengan judul
Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Oleh PT Pertamina (Persero) (Analisis Putusan PN No.
21/Pdt.G/2011/PN.AB. Metode yang digunakan adalah Penelitian yuridis normatif adalah penelitian
yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusankeputusan
pengadilan serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian dapat
diketahui bahwa: 1) Putusan Hakim pada sengketa kepemilikan atas tanah dalam Perkara
No.21/PDT.G/2011/PN.AB, apabila ditinjau dari aspek Hukum Tanah Nasional telah sesuai UU Pokok
Agraria, tanah sengketa tidak lagi berstatus hak milik adat, tapi sudah dikonversi menjadi tanah negara,
dan PT.Pertamina (Persero), telah melakukan permohonan perolehan hak atas tanah tersebut serta
pendaftaran tanah sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga diperoleh sertipikat Hak Guna
Bangunan (HGB) sebagai tanda bukti hak atas tanah, 2) Kekuatan pembuktian melalui bukti hak atas
tanah berupa sertipikat, merupakan salah satu alat bukti sah secara hukum 3) Berlakunya Pasal 32 PP
No 24 Tahun 1997 sebagai kepastian hukum kepemilikan atas tanah, Ketentuan ini bertujuan, pada satu
pihak untuk tetap berpegang pada sistem publikasi negatif dan pada lain pihak untuk secara seimbang
memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dengan itikat baik menguasai sebidang tanah dan
didaftarkan sebagai pemegang hak dalam buku tanah, dengan sertifikat sebagai tanda buktinya, yang
menurut UUPA berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dari hasil penelitian tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa sertipikat adalah sebagai alat bukti yang kuat dan sah, untuk itu terhadap tanah yang
dimiliki hendaknya dilakukan pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum kepada pemegang hak atas tanah agar memudahkan pembuktian dirinya sebagai pemegang hak
yang bersangkutan.
References
Buku, Jurnal Dan Makalah
Chandra S, Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah: Persyaratan Permohonan di
Kantor Pertanahan, Jakarta: Grasindo, 2005.
Effendie Bachtiar, Pendaftaran Tanah Di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya,
Bandung: Alumni, 1993.
Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2008.
Hutagalung Arie, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Cet.Pertama.
Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia. 2005.
Syarief Elsa, Menutaskan Sengketa Tanah, Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan,
Jakarta: KPG(Kepustakaan Populer Indonesia), 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Rebublik Indonesia Tahun 1945, UUD 1945
-----------Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5
tahun 1960, LN No. 104 tahun 1960, TLN No. 2043.
-----------Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, PMNA No.
3 Tahun 1997,
Website
Waskito Hadimulyono, Hak Guna Bangunan Atas Tanah” (On-Line) Tersedia di
www: http://arsiptanah.blogspot.com/2012/12/hak-guna-bangunan-atas-tanah.
html
Published
Issue
Section
License
As long as this article is in the process of submission, editor, reviewer, copyright and has not been rejected, then this article is still owned by the Law Study Program of Putera University, so the authors are prohibited from publishing this article in other journals. If the writing from the author has been rejected or has been archived then the author is given the opportunity to publish to other journals.